
MUSYAWARAH ORANG TUA : Kepala SMP Negeri 3 Wanasari, Danang Margono MPd membuka acara Musyawarah Orang Tua Kelas VII yang diadakan di aula sekolah setempat, Sabtu (4/10/2025). Foto. Eko Saputro/wawasan.co
BREBES, WAWASAN.CO - Rapat Komite Sekolah dan orang tua/wali murid SMP Negeri 3 Wanasari, Kabupaten Brebes menyepakati keputusan bersama berkaitan dengan sumbangan pembinaan anak didik baru (siswa kelas VII) pada saat digelarnya rapat Musyawarah Orang Tua Murid Kelas VII yang diadakan di aula sekolah setempat, Sabtu (4/10/2025)
Perwakilan orang tua/wali murid kelas VII SMP Negeri 3 Wanasari Fathoni (49) membenarkan, seluruh peserta rapat menyetujui hasil keputusan bersama dengan komite sekolah.
"Tidak ada unsur paksaan dalam pembahasan di rapat antara orang tua/wali murid kelas VII dengan Komite SMP Negeri 3 Wanasari. Kita menyepakati hasil rapat tersebut, karena sumbangan juga kembali untuk pembinaan anak-anak yang belajar di sini," ucap orang tua El Shaarawy siswa kelas VII D SMP Negeri 3 Wanasari tersebut.
Fathoni menambahkan, berdasarkan hasil rapat dengan Komite SMP Negeri 3 Wanasari ini, juga disepakati bahwa orang tua/wali murid kelas VII yang tidak mampu, anak didik yang yatim/piatu dan anak didik kembar (kakak beradik yang belajar di SMP Negeri 3 Wanasari) dibebaskan dari sumbangan untuk pembinaan siswa.
"Tidak semua dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dibahas dalam rapat bisa memenuhi kebutuhan untuk kegiatan belajar-mengajar selama satu tahun. Berdasarkan keterangan yang dipaparkan dari Komite SMP Negeri 3 Wanasari ini, orang tua/wali murid yang hadir tidak keberatan dan menyetujui adanya sumbangan untuk pembinaan anak didik yang dibahas dalam rapat," tandas Fathoni.
Ketua Komite SMP Negeri 3 Wanasari, Sumardi saat dimintai keterangannya menjelaskan, semua wali murid/orang tua siswa kelas VII menyetujui atau menyepakati semua hasil keputusan rapat berkaitan dengan agenda pembahasan mengenai sumbangan untuk sekolah dari siswa baru/siswa kelas VII.
"Hasil rapat juga memutuskan, anak didik orang tua/wali murid kelas VII yang tidak mampu, anak didik yang yatim/piatu dan anak didik kembar (kakak beradik yang belajar di SMP Negeri 3 Wanasari) dibebaskan dari sumbangan untuk pembinaan siswa," ucap Sumardi.
Kepala SMP Negeri 3 Wanasari, Danang Margono MPd menerangkan, dirinya pada saat rapat pertemuan antara komite sekolah dengan wali murid/orang tua siswa kelas VII sebatas membuka acara.
"Saya kebetulan juga belum pernah bertemu dengan orang tua/wali murid kelas VII dan pertemuan hari ini sekaligus ajang silaturahmi. Setelah membuka acara menyampaikan perihal agenda rapat, saya tidak berada di tengah-tengah forum pertemuan. Hasil rapat merupakan wewenang sepenuhnya antara komite sekolah dengan wali murid/orangtua siswa kelas VII" pungkas Danang.
Penulis : ero
Editor : edt