Beli Uang Palsu Buat Bayar Utang, Eh Keburu Terciduk


Kapolres AKBP Maesa Soegriwo didampingi Kasat Raskrim AKP Tri Agung Suryamicho saat gelar perkara pengedaran uang palsu oleh warga Mijen Dwmak dan Kebayoran Jakarta. Foto : sari jati

DEMAK - Berdalih terjerat utang, Sutiyono (49) alias Pak Haji nekat membeli uang palsu. Namun apes belum sempat 606 lembar uang palsu pecahan Rp 50rb itu dibelanjakan, polisi sudah meringkus warga Desa/Kecamatan Mijen itu saat bertransaksi dengan si kurir uang palsu. 

Pembayaran utang dengan uang palsu mirip kasus di Tulungagung Jatim terjadi di wilayah hukum Polres Demak. Hanya saja, tersangka yang setiap harinya bekerja sebagai sopir pocokan itu belum sempat membayarkannya kepada para pengutang. Karena Pak Haji yang berkilah pusing terlalu lama mikir pelunasan utang itu terlanjur terciduk Tim Resmob.

Pada gelar perkara di mapolres yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Maesa Soegriwo, Sutiyono berkisah, dirinya  tersandung masalah hukum gara-gara tambal sulam utang yang tak kunjung lunas."Padahal saya sudah berusaha kerja serabutan termasuk sopir pocokan, tapi karena gali lubang tutup lubang dan berlaku sistem bunga berbunga utang saya semakin menumpuk," ujarnya, Jumat (13/4).

Hingga akhirnya dia bertemu Harianto alias Kutuk. Tetangga satu desa, yang disebutnya pernah menjadi tahanan terkait kasus kriminal yang diperbuatnya di Jepara. Mengenai curhatan terkait utang yang semakin melilit hidupnya, Kutuk menyarankan pada Pak Haji untuk melunasinya menggunakan uang pasu, sebagaimana kasus di Tulungagung yang dilihatnya di televisi. 

Bahkan saran Kutuk tak terhenti pada cara pelunasan utang, namun sekaligus mengenalkan Pak Haji pada Adihin (39) warga Kebayoran Jakarta, temannya satu sel di Jepara yang kebetulan tersandung hukum terkait kasus pengedaran uang palsu.

Hingga kemudian bertemulah Pak Haji dengan Adihin di Cililitan, setelah didahului pembicaraan per telpon mengenai uang palsu yang dibutuhkannya untuk membayar utang.

Namun karena belum bertemu KW, orang yang disebut Adihin pelaku bisnis uang palsu, Pak Haji pulang kembali ke Demak. Hingga seminggu kemudian, Adihin yang juga bekerja sebagai sopir sekeluarnya dari rutan pada 2013 itu mengabari uang palsu senilai Rp 30 juta siap dikirim asalkan Pak Haji setuju membayar Rp 8 juta.

Tanpa pikir panjang Pak Haji langsung menstransfer Rp 8 juta yang didapatnya juga dari berutang ke rekening Adihin. Adihin hari itu juga langsung menemui KW di Cinere. Hingga dia berhasil mengantongi 606 lembar pecahan Rp 50 ribu dengan 12 nomor seri kembar.

"Malam itu juga saya ke Demak, bermaksud menemui Pak Haji untuk menyerahkan uang palsu pesanannya. Herannya, bersamaan saya serahkan uang palsu itu, mobil kami digerebek polisi dan langsung digelandang ke polres berikut uang palsu dalam plastik yang saya bawa dari Jakarta," kata Adihin.

Terkait dugaan pengedaran uang palsu, Kapolres AKBP Maesa Soegriwo yang saat gelar didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryamicho menegaskan, keduanya akan dijerat pasal 36 UU Nomor 7/2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Belum diketahui ada tidaknya kaitannya kedua tersangka dengan sindikat pengedar uang palsu yang acap muncul berbarengan helat pemilu dan jelang Lebaran.

"Kasus masih kami kembangkan, untuk mengetahui sumber atau pembuat uang palsu. Terlebih  menurut keterangan Adihin, uang palsu tak hanya mudah mendapatkannya  dari KW yang warga Jakarta,  namun juga seseorang di Surabaya," kata kapolres.

Pembeda sangat jelas antara uang palsu dengan uang asli tampak pada warna tali hologram. Di samping peemukaan kertas yang kasar, serta mudah luntur sat terkena air.

 

Penulis : ssj
Editor   :