Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi menanyakan sejumlah hal kepada salah satu ASN di lingkungan Kantor Setda Jepara, saat melakukan Sidak, Kamis (21/6). Foto : Budi Santoso.
JEPARA- Pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran, Pemkab Jepara melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Kamis (21/6). Bupati Jepara Ahmad Marzuqi didampingi sejumlah pejabat teras bahkan secara langsung berkeliling di seputar Kantor Setda Jepara. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, dicek secara langsung apakah sudah bekerja atau belum.
Sebelumnya, Bupati Jepara dan seluruh jajarannya menggelar acara halal bihalal dengan bersalam-salaman secara bergiliran di Pendopo Kabupaten Jepara. Hal ini dilakukan usai melakukan apel pagi. Selanjutnya kegiatan Sidak langsung dilakukan dari ruang ke ruang di lingkungan kantor Setda Jepara. Ahmad Marzuki saat melakukan Sidak didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diyar Susanto, dan Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Setda Jepara Yeni Yahya.
“Secara keseluruhan dari hasil pemantauan di lapangan, seluruh pegawai dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Bahwa, cuti bersama yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bersama tiga menteri, berakhir, 20 Juni 2018. Hari ini, mereka sudah mulai melakukan aktifitas kerja,” kata Ahmad Marzuki, Kamis (21/6).
Sementara itu, Kepala BKD Jepara, Diyar Susanto menyatakan, sesuai dengan data yang ada, dari keseluruhan ASN tercatat ada 39 pegawai yang terlambat masuk kerja. Kemudian ada 96 orang ASN yang tidak masuk kerja. Rinciannya, sebanyak 1 orang sedang cuti karena sakit, kemudian 8 orang tidak masuk karena cuti bersalin. Lalu sebanyak 10 orang menyatakan izin karena sakir dan 77 orang diketahui tanpa keterangan apa pun.
Jumlah tersebut bagian dari jumlah seluruh ASN di Pemkab Jepara yang wajib masuk kerja sebanyak 1.760 orang. Jumlah ASN yang wajib masuk kerja pada Kamis (21/6) memang hanya 1.760 orang karena pada saat yang sama ASN dari kalangan guru yang jumlahnya puluhan ribu masih menjalani liburan sekolah. Selain itu ada juga sejumlah ASN di RSUD Kartini Jepara dan ASN di instansi lain yang terlibat dalam Posko lebaran, mendapatkan dispensasi untuk tidak masuk kerja.
“Bagi mereka yang tidak masuk tanpa adanya keterangan, akan mendapatkan sanksi tegas. Bagi mereka yang tidak hadir, tanpa keterangan yang sah, dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS,” ujar Diyar Susanto, Kamis (21/6).
Selain di lingkungan Setda Jepara, Sidak juga dilakukan di sejumlah instansi. Diantaranya di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTT), Satpol PP dan Damkar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sertaBKD. Sedangkan Sekda Jepara Sholih, melakukan sidak di sejumlah kantor dan dinas Seperti Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penulis :
Editor :