Lagi, PGSI Mengadu ke DPRD Demak

  • Terkait Kesejahteraan Guru

PD PGSI Kabupaten Demak saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Demak H Fahrudin BS berserta pimpinan Komisi D, terkait tuntutan kesejahteraan guru. Foto : sari jati.

DEMAK , WAWASANCO-Pengurus Daerah Persatuan Guru Seluruh Indonesia Kabupaten Demak kembali mendatangi DPRD Demak, Jumat (18/10). Di samping mendesak pula segera disahkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, lagi-lagi mereka wadul soal kesejahteraan guru-guru swasta yang disebut jauh di bawah UMR. 

Ketua PGSI Kabupaten Demak Noor Salim mengungkapkan, pada Februari 2019 mereka pernah mendatangi gedung dewan mengadu soal kesejahteraan guru-guru honorer atau non-ASN di semua jenjang di sekolah swasta. Bahkan  Ketua DPRD Demak saat itu, H Nurul Muttaqien pun diminta menjadi penasehat, yang pada saat itu juga menyarankan PGSI membuat proposal yang di antaranya berisi struktur organisasi, program kerja,  berikut anggaran operasional yang dibutuhkan. 

Namun alih-alih diluluskan, PGSI justru merasa diabaikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya menaikkan anggaran honorer daerah (di bawah Dinas Dikbud) dari Rp 175.000 per bulan per guru menjadi Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Sedangkan guru PAUD, TK, MI, MTs dan MA (di bawah Kemenag) belum tersentuh sama sekali.

"Sehubungan itu lah PGSI mendesak DPRD Demak segera mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diharapkan bisa menaungi dan menghargai semua guru formal mulai dari PAUD, TK, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK juga MA, serta non-formal seperti pondok pesantren, madrasah diniyyah, TPQ. Sekaligus merevisi pasal 35 (2) dan pasal 45 (1)(2)," ujarnya.

Bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD, audiensi bersama PGSI dipimpin Ketua DPRD Demak H Fahrudin BS. Didampingi Ketua Komisi D Ulinnuha, Sekretaris Komisi D H Fauzan dan anggota Komisi D sekaligus Ketua Bappemperda H Marwan.

Mengenai dana kesejahteraan guru non-ASN maupun proposal program kerja PGSI, Fahrudin mempersilakan ditujukan kepada Bupati Demak. "Sesuai tupoksi DPRD hanya menfasilitasi dan pengawasan. Terlebih terkait pembahasan anggaran  berdasarkan e-planning dan e-budgeting serta hasil musrenbang," ujarnya. 

Sedangkan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, disebutkan, pada dasarnya tidak ada masalah. Tinggal menunggu penyesuaian dari pihak eksekutif. Termasuk mengenai data guru non-ASN yang disebutnya belum valid. 

Sementara soal besaran honor, Fahrudin berpendapat, tidak bisa serta merta sesuai UMR. Karena harus menyesuaikan kemampuan daerah. Termasuk tentang BPJS kesehatan, biasanya untuk guru swasta ditanggung sekolah atau yayasan yang menaungi. Sebab sejauh ini pemda baru mampu mengkaver warga kurang mampu.

Penulis : ssj
Editor   : jks