
Sampai saat ini pajak lampu penerangan jalan umum (PPJU) yang dibayarkan masyarakat, masih lebih tinggu dari tagihan lampu penerangan jalan yang terpasang. Foto : Probo Wirasto.
PEMALANG , WAWASANCO-Penggantian lampu penerangan jalan umum (PJU) konvensional yang memakan daya besar dengan lampu teknologi LED yang diklaim sangat hemat energi, ternyata belum secara signifikan berpengaruh terhadap beban pembayaran yang harus ditanggung pemerintah kabupaten. Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Mugiyatno, ada beberapa hal yang menyebabkan efisiensi tersebut belum terlihat meski sebenarnya ada.
Dalam penjelasannya Mugiyatno, Senin (21/10) mengungkapkan bahwa pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang ditarik dari masyarakat yang masuk perbulannya sekitar Rp 2,9 Miliar, sementara untuk pembayaran atas pemakaian daya PJU sekitar Rp 1,4 Miliar. Dimana mekanismenya pajak masuk pertama masuk ke pemerintah daerah, kemudian digunakan untuk membayar pada pihak PLN.
"Disisi lain LED merupakan kemajuan teknologi dengan pemakaian daya kecil namun penerangan lebih luas, berbeda dengan lampu konvensional jenis mercury yang rumus penghitungannya adalah dua kali dari daya terpasang,"
Masih menurut Mugiyatno, jika melihat dari sisi pergantian lampu LED nya jelas akan ada efisiensi, akan tetapi disisi lain kebutuhan penerangan jalan umum di masyarakat semakin tinggi. Sehingga apabila ada lokasi di mana belum terpasang lampu dari pemerintah daerah, maupun propinsi maka kebanyakan masyarakat akan memasang sendiri. Baik pemasangan secara swadaya melalui iuran, maupun dari dana desa.
Peluang Masyarakat
Karena pihaknya selalu menghimbau pada masyarakat atau pihak-pihak lain yang akan memasang untuk berkoordinasi, sehingga spesifikasi maupun persyaratan lainnya dapat diarahkan agar sesuai dan aman. Akan tetapi kenyataannya masih banyak yang belum melaporkannya, sehingga tidak terdata di pemerintah daerah.
"Sehingga sampai saat ini tidak ada penurunan secara keseluruhan pembayaran pemakaian lampu penerangan jalan umum dari pemerintah daerah pada PLN, tetapi justru yang ada kenaikan karena yang diganti LED dengan tambahan pemasangan lampu swadaya dari masyarakat tidak sebanding penghematannya,"tambahnya.
Selain itu karena sampai saat ini antara PPJU yang diterima dengan pembayaran PJU masih lebih banyak yang diterima, maka hal tersebut menjadi hak masyarakat menikmati baik dengan memasang ataupun meminta pemasangan lampu penerangan, karena itu juga dari masyarakat. Dan perlu diketahui sebenarnya ada aturan dari Perpres, Permendagri, Peraturan Bappenas, Peraturan LPJK pusat bahwa PJU adalah salah satu bidang yang bisa dikerjasamakan dengan swasta.(Obo)
Penulis : pw
Editor : jks