Buron Setahun, Pembobol Kantor Koperasi Ditangkap


 

 BLORA – Sempat masuk daftar pencairan orang (DPO) selama sekitar satu tahun, Suparjo (37), pelaku kasus pencurian dengan pembertan (curat) warga Desa Kalipang, Kecamatan Gabus, Grobogan, dibekuk oleh tim buru sergap (Buser) Sareskrim Polres Blora.

“Dia membobol kantor Koperasi Unit Pelayanan Mandiri Mikro (UlaMM) di Randublatung, masuk DPO setahun, dan kini tertangkap,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasubbag Humas Polres setempat AKP Suharto, Minggu (8/10).

Suparjo yang akrab dipanggil mBah Jo, tertangkap sekitar pukul 15.00 WIB di warung kopi Desa Tlondo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Di tertangkap tanpa adanya perlawanan.

Penangkapan terhadap Suparjo,  lanjutnya, dilakukan baru-baru berkat laporan tindak pidana pencurian di kantor koperasi UlaMM, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, pada Jumat, 24 April 2016.

Tersingkapnya kasus curat, kali pertama diketahui salah satu pegawai koperasi Ahmad Mujiyono (25), saat dia masuk ke dalam kantor.

Tidak Sendirian

Mujiyono kaget melihat ruangan kantor dalamkeadaan berantakan, almari brangkas peyimpan uang sudah keadaan rusak/jebol, dan ada bagian tembok yang berlubang. Mlihat kejadian itu, karyawan Kopersi UlaMM memberitahu manager koperasi Rudi Purnomo (43), dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Randublatung untuk ditindaklajuti.

Dalam aksinya, mBah Jo berhasil membawa lari uang tunai sebesar Rp. 2,194 juta, HP Nokia tipe 130, dan satu camera digital merk Kodak Easy Share. “Reskrim mencurigai pelaku bertidak sendirian, ini sedang dikembangkan,” kata AKP Suharto..

Atas perbuatannya, Suparjo melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

 

 

Penulis :
Editor   :