234.492 Batang Rokok Illegal Dimusnahkan


Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Magelang, memusnakan 234.492 batang rokok illegal dari berbagai merek, 2.840 gram tembakau iris dan 15.750 mililiter cairan liquid vape hasil Operasi Gempur Rokok illegal. Foto: Widiyas Cahyono

MAGELANG, WAWASANCO-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Magelang, berhasil mengamankan 234.492 batang rokok illegal dari berbagai merek, 2.840 gram tembakau iris dan 15.750 mililiter cairan liquid vape.

“Barang  bukti tersebut merupakan hasil kegiatan “Gempur Rokok Ilegal’  dari November 2018 sampai dengan Oktober 2019 yang dilaksanakan di Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung dan Wonosobo, “ kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Magelang, Endang Retnowaty di sela pemusnahan barang bukti hasil operasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu (18/12).

 Endang mengatakan, keseluruhan barang-barang kena cukai ilegal  yang disita tersebut nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp176 juta dengan potensi kerugian negara secara materiil mencapai Rp112 juta.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI Yogyakarta nomor S-38/MK.6/WKN.09/2019.

Ia menambahkan, pihaknya secara  terus menerus mengawasi  peredaran rokok illegal. Selain itu, berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk barang kena cukai berupa hasil tembakau di Indonesia.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, serta merupakan upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan dibidang cukai,” ujarnya.

Adapun dampak positif dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal ini, antara lain  pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai, perlindungan masyarakat dari Barang Kena Cukai ilegal, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif dari konsumsi barang kena cukai illegal.

 “Yang kita musnahkan  vape yang tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Dan, khusus vape merupakan hasil penindakan di wilayah Kantor Bea Cukai Magelang yang disita dari para penjual eceran. Sedangkan rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan dari sejumlah pedagang di pasar-pasar,” katanya.

 

Penulis : widias
Editor   : jks