Terjerat Korupsi, Mantan Kades dan Perangkat Masuk Bui


Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman didampingi Kasat Reskrim AKP Wlly Budiyanto menunjukkan barang bukti bersama tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Kamis (26/12). (Foto :Joko Santoso)

PURBALINGGA, WAWASANCO-Mantan Kepala Desa (Kades) Arenan Kecamatan Kaligondang, Purbalingga berinisial ED (43) terjerat dugaan korupsi  anggaran pendapatan desa.  Warga  RT 02 RW 03 Desa Arenan Kecamatan Kaligondang  itu harus mendekam di tahanan dan menjalani proses hukum.

Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman didampingi Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto dalam keterangan pers, Kamis (26/12) menyampaikan tersangka ED ditengarai  melakukan perbuatan melawan hukum  dalam pengelolaan  pendapatan desa Arenan. “Masing-masing di tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,” ungkapnya.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tersangka lain berinial SE (33) yang juga menjabat sebagai Kaur Keuangan.   Kapolres menjelaskan  penyalahgunaan keuangan yang dilakukan tersangka ED merugikan keuangan Negara sebesar Rp 689.845.600. “Selama tiga tahun tersangka ED melakukan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari sejumlah pos pendapatan,” ujarnya.

Dalam rentang tiga tahun terdapat sejumlah sumber pendapatan yang disalahgunakan. Masing-masing Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi (Bangub),  Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten,  Dana PADes (Pendapatan Asli Desa ) dan dana BHP/R (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah).

“Tersangka  ED menyalahgunakan kewenangannya diantaranya dengn cara menguasai sebagian anggaran pendapatan yang diterima oleh Pemdes Arenan. Selain itu juga menunjuk pihak lain  untuk melakukan kegiatan belanja serta melakukan pembangunan fisik desa.  Kebijakan itu dilakukan tanpa melakukan musyawarah desa  maupun prosedur pengadaan barang dan jasa terlebih dahulu,” terangnya.

Polisi  juga menemukan indikasi  bahwa beberapa sumber pendapatan desa tidak disalurkan  sepenuhnya untuk melakukan belanja atau kegiatan fisik desa yang sudah disusun anggarannya.  Polisi menduga uang tersebut digunakan  untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka juga  menandatangani serta menetapkan  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes tanpa didahului mekanisme pembahasan  bersama dengan Badan Perwakilan Desa (BPD). Padahal tersangka tahu nilai  yang tercantum dalam Perdes tersebut  tidak sesuai dengan senyatanya,” lanjutnya.

Sedangkan tersangka SE juga membantu tersangka ED dalam menjalankan penyalahgunaan keuangan.  Selama tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 SE dalam kapasitasnya sebagai Kaur Keuangan  telah merugikan keuangan Negara  sebesar Rp. 146.137.500. “Setelah dilakukan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saki, penyitaan barang bukti serta didukung keterangan ahli maka polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tandasnya.

Terhadap kedua tersangka dilakukan  pemberkasan secara terpisah, dengan konstruksi pasal yang disangkakan serupa. Yaitu Pasal 1 ayat (1) subsidair Pasal 3 lebih subisdair Pasal 8 Jo  Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP. “Berkas perkara kasus ini langsung kami limpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Penulis : Joko Santoso
Editor   : edt