Tapping Box untuk Optimalisasi PAD


Wabup H Joko Sutanto saat memberikan pengarahan pada Sosialisasi “Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Dan Pengawasan Wajib Pajak Secara Elektronik Di Kabupaten Demak”. Foto : sari jati

DEMAK, WAWASANCO-Untuk memenuhi target PAD Kabupaten Demak pada tahun 2020 sebesar Rp 403 milyar, Pemkab Demak berencana memaksimalkan fungsi alat monitoring transaksi usaha  atau tapping box. Peranglat bantuan dari Bank Jateng Cabang Demak itu akan dipasang pada mesin pembayaran di bagian kasir sejumlah rumah makan dan tempat usaha penginapan atau hotel yang dioperasionalkan secara online. 

Saat Sosialisasi “Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Dan Pengawasan Wajib Pajak Secara Elektronik Di Kabupaten Demak” di Gradhika Bina Praja belum lama ini Wakil Bupati Demak H Joko Sutanto menyampaikan, pemasangan tapping box merupakan salah satu wujud keterbukaan pemda dalam mengelola pajak pendapatan daerah. Menurutnya, tapping box akan mampu mengontrol dan mengawasi transaksi para pengusaha terkait penerimaan pajak daerah. 

Selain itu, dengan tapping box pendapatan asli daerah, dari sektor pajak bisa lebih maksimal. Karena keberadaan alat ini diharapkan mampu meminimalisir kecurangan lapor wajib pajak.

Dari total potensi PAD senilai Rp 373 milyar, disebutkan, lebih dari Rp 50 milyar  diperoleh dari sektor pajak. Perolehan tersebut rata-rata mengalami peningkatan sekitar 10-15% tiap tahunnya. 

“Perolehan pajak ini akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk pembangunan infrastrusktur, pendidikan, kesehatan dan keagamaan,” kata wabup. 

Hadir pada kesempatan tersebut Sekda dr H Singgih Setyono, Kepala BPKPAD Kabupaten Demak H Suhasbukit, serta Kepala Satgas Pencegahan KPK RI Korwil V Kunto Aryawan. Berikut para pengusaha bidang perhotelan juga kuliner, sebagai calon pengguna tapping box. 

Penulis : ssj
Editor   : jks