Kegiatan KKN Undip di Pemalang diisi dengan penyuluhan sertifikasi tanah bagi warga Pesantren. Foto: dok
PEMALANG, WAWASANCO-Banyak orang yang menggantungkan nasib hari depannya bahkan sampai kehidupan anak cucunya dengan menjadikan tanah sebagai aset investasi. Alasannya sederhana, harga tanah akan terus melambung akibat meningkatnya kebutuhan terhadap ketersediaan tanah, sementara luasan tanah yang tersedia tidak pernah bertambah.
Di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Pemalang, banyak masyarakat yang belum memahami apa itu sertifikat tanah maupun akta jual beli tanah. Bertolak dari itu, Tim 1 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Undip Semarang menyelenggarakan sebuah seminar mengenai peningkatan pemahaman pentingnya sertifikat hak milik tanah dan akta jual beli tanah, bertempat di Kantor Kepala Desa Pesantren, baru-baru ini.
Kegiatan menghadirkan Sukardi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemalang, kantor notaris dan PPAT Amalia widyati SH.MKn dan akademisi hukum universitas Diponegoro Ana Silviana SH MHum
Seperti disampaikan Ana, pendaftarann tanah merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, yang pada akhirnya dapat memberikan perlindungan hukum. Hal tersebut termuat pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan pemerintah yang dimaksud tersebut adalah PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Pemerintah wajib memberikan kepastian hukum kepada masyrakat terhadap kepmilikan tanah dan itu semua di atur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang dimana bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan,'' katanya
Penulis : wis
Editor : jks