Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Agus Sujito. Foto : Widiyas Cahyono
MAGELANG, WAWASANCO- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang memperpanjang kembali penyelenggaraan belajar di rumah hingga 30 April mendatang.
“Perpanjangan kegiatan belajar di rumah hingga 30 April ini merupakan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, para peserta didik diliburkan untuk pertama kali sejak 16 - 29 Maret kemarin dan kemudian diperpanjang hingga 11 April. Apabila ada perubahan situasi dan kondisi akan diberitahukan lebih lanjut” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Agus Sujito.
Agus mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah tersebut dilakukan karena situasi dan kondisi saat pandemic Covid-19 saat ini dirasakan , belum memungkinkan untuk dilakukan proses kegiatan belajar mengajar seperti biasanya.
Menurutnya, perpanjangan masa belajar di rumah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang merebak hingga saat ini.
Ia menambahkan, selama dalam masa belajar di rumah tersebut pihaknya mengingatkan tenaga pendidik lebih memperhatikan jenis tugasyang diberikan. Yakni, memberikan tugas ke siswa secara proporsional dan tidak membebani para siswa.
“Misalnya, dalam satu hari dalam memberikan tugas pelajaran kepada para siswa tidak banyak, melainkan secara proposional,” katanya.
Ia menambahkan, selama masa liburan tersebut para tenaga pendidik juga diharapkan memberikan edukasi bagi para siswanya tentang pencegahan penyakit yang disebabkan Virus Corona. Dan, dalammemberikan pemahamanan tersebut dengang menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa secara daring.
Terkait tentang pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat SD/ MI pada 4-6 Mei dan SMP/MTs yang rencananya akan dilaksanakan 20- 23 April mendatang, pihaknya menegaskan kembali semua pelaksanaan ujian sekolah (US) bagi SD/ MI dan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) bagi siswa SMP/ MTs dibatalkan.
“Pembatalan ujian sekolah bagi SD/ MI dan UNBK bagi SMP/ MTs tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease,” kata mantan Kepala Bagian Umum Setda Kota Magelang ini.
Agus menambahkan, penentuan kelulusan bagi siswa SD/ MI ditentukan berdasarkan nilai semester terakhir (kelas IV, V, dan VI semester gasal). Dan , nilai semester kelas VI nantinya akan digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sedangkan untuk kelulusan SMP/MTs, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap digunakan sebagai nilai kelulusan.
“ Sementara itu, nilai semester genap kelas VI SD/MIdan kelas IX SMP/MTs diambilkan dari portfolio penugasan guru. Baik yang sudah berjalan maupun sedang berjalan secara daring,” katanya.
Penulis : widias
Editor : edt