Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diringkus


Kapolres Purbalingga AKBP Syafi Maulla menunjukkan barang bukti beserta dua tersangka pengedar narkoba yang berhasil diringkus. (Foto :Joko Santoso)

PURBALINGGA, WAWASANCO- NV (23) pemuda asal Desa Toyareka, dan RQ (18) warga Desa Langgar, Purbalingga, diringkus Satres Narkoba Polres Purbalingga lantaran menggunakan dan mengedarkan narkoba  jenis Shabu-Shabu (SS). Barang bukti seberat 16,5 gram.

"Keduanya berhasil ditangkap pada Jumat 14 Agustus 2020, di jalan Argandaru, Kecamatan Bukateja. Saat itu, keduanya baru saja melakukan transaksi barang haram jenis shabu," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi Maulla, Jumat (27/8)

Diungkapakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga sekitar kerap mendapati kawasan tersebut banyak anak muda nongkrong. 

Namun, tak jarang yang menunjukan geligat mencurigakan. Dan beredar rumor bahwa terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya anggota melakukan investigasi dan penangkapan.

Hasi pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang harap itu akan dijual. Dari pengkuannya, ia juga sebagai pengguna barang haram tersebut.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan, terkait pesanan barang yang dimiliki tersangka. Sedangkan dua tersangka, saat ini sudah diamankan dalam sel tahanan

“Ada beberapa bungkusan yang sudah dipaket-paket, dengan jumlah total sekitar 16,5gram. Atas barang bukti itu, langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatan tesebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jp pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 th dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Joko Santoso
Editor   : edt