BNNP Jateng-Pengadilan Tinggi Dorong Penguatan Rehabilitasi Narkotika di Jawa Tengah


Semarang, Wawasan.co – Dalam rangka memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng), Toton Rasyid, S.H., M.H., melaksanakan audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., di Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Semarang (10/03/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi, dengan agenda pembahasan mengenai penguatan sinergi dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika serta dinamika pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Jateng Toton Rasyid, S.H., M.H. menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam menghadapi tantangan peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks. Menurutnya, kerja sama lintas sektor sangat diperlukan agar upaya penegakan hukum, pencegahan, hingga rehabilitasi dapat berjalan secara terpadu.

“Sinergi dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci penting dalam upaya penanganan narkotika. Kami berharap melalui pertemuan ini dapat ditemukan berbagai peluang kerja sama yang dapat dilakukan bersama, baik dalam penguatan koordinasi penanganan perkara, pertukaran informasi, maupun pengembangan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” ujar Toton Rasyid.

Ia juga menambahkan bahwa BNN tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada pendekatan kesehatan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, dukungan dan kesamaan persepsi dari lembaga peradilan menjadi sangat penting agar proses hukum yang berjalan tetap memberikan ruang bagi upaya rehabilitasi yang tepat sasaran.

Dalam audiensi tersebut, Toton juga banyak menyoroti dinamika pembaruan KUHAP yang saat ini menjadi perhatian para praktisi hukum. “ KUHAP baru memiliki berbagai kelebihan dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan memperjelas mekanisme dalam sistem peradilan pidana, namun di sisi lain juga memiliki sejumlah tantangan dalam implementasinya,”jelasnya

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Suprapti, S.H., M.H. menegaskan bahwa salah satu aspek yang cukup banyak bersinggungan dengan penanganan perkara narkotika adalah pengaturan terkait pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Ketentuan tersebut dinilai akan semakin mendorong pendekatan pemulihan dibandingkan semata-mata pendekatan pemidanaan.

“KUHAP baru membawa sejumlah perubahan yang cukup signifikan. Di satu sisi terdapat berbagai kelebihan, namun tentu juga ada sejumlah potensi celah hukum yang perlu dicermati bersama agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum,” ungkap Dr. Suprapti.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa dengan keberadaan sekitar 35 Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Tengah, potensi perkara narkotika yang memerlukan penanganan rehabilitasi tentu cukup besar. Oleh karena itu, keberadaan fasilitas rehabilitasi yang memadai menjadi kebutuhan penting dalam mendukung implementasi kebijakan hukum tersebut. Keberadaan panti rehabilitasi di wilayah Jawa Tengah akan sangat membantu proses penanganan perkara narkotika, khususnya bagi para penyalahguna yang memang membutuhkan layanan pemulihan.

“Dengan jumlah pengadilan negeri yang cukup banyak di Jawa Tengah, tentu akan ada perkara narkotika yang membutuhkan layanan rehabilitasi. Oleh karena itu, keberadaan fasilitas atau panti rehabilitasi di wilayah Jawa Tengah menjadi sangat penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.

Selain itu, Dr. Suprapti juga menyampaikan kesiapan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk berkolaborasi dengan BNN dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan instansi pemerintah. Salah satu bentuk kerja sama yang dapat dilakukan adalah melalui pelaksanaan tes urin secara berkala serta kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkotika bagi aparatur di lingkungan peradilan.

“Tentunya, langkah tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan lembaga pemerintah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, sekaligus memperkuat integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan public,”tambahnya.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan kesamaan persepsi antara BNNP Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam menyikapi dinamika penegakan hukum di bidang narkotika, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi hukum acara pidana yang terus berkembang.

Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk membuka peluang kerja sama yang lebih luas dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah. Melalui kolaborasi yang semakin solid antar lembaga, diharapkan upaya perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan

Penulis : muyas
Editor   : Daniel