Jelang Pilkada, 15.754 Warga Demak Belum Memiliki KTP Elektronik


Pada rakor persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Demak 2020, Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi menyampaikan apresiasi pada 2.206 PPDP yang telah all out melakukan pencoklitan dengan strandar protokol kesehatan, sehingga masyarakat merasa aman dan selamat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Demak. Attachments area

DEMAK, WAWASANCO- Meski telah memenuhi syarat, sebanyak 15.754 warga Kabupaten Demak belum ber-KTP Elektronik (KTPel). Jumlah tersebut ditemukan KPU pada tahap pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Demak 2020.

Dalam Rakor KPU  bersama stakeholder dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Demak 2020, Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi didampingi Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nur Hidayah menyampaikan, tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh 2.206 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah selesai dilaksanakan pada 13 Agustus. 

"Selain deretan nama warga tidak memenuhi syarat (TMS), tak sedikit pula ditemukan warga yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk AKWK atau daftar pemilih bahan coklit (pencocokan dan penelitian). Demi tersusunnya data pemilih yang akurat dan mutakhir, temuan-temuan tersebut telah ditindaklanjuti PPDP dibantu PPS juga jajaran PPK," urainya, Sabtu (29/8). 

Di antara temuan-temuan tersebut, 15.754 nama di antaranya adalah warga yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTPel. Maka itu lah KPU berkoordinasi pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak untuk memfasilitasi pengurusan KTPel. 

"Sebab sesuai aturan berlaku, menjadi  syarat dibolehkannya seseorang menggunakan hak pilih pada Pilkada yang diagendakan pada 9 Desember 2020 adalah cukup umur dan  berdomisili di Kabupaten Demak, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTPel," kata Bambang Setya Budi.

Dalam rangka  membangun sinergitas sehingga tersusun data pemilih berkualitas lebih, para  pemangku kepentingan dilibatkan dalam pemutakhiran data pemilih. Termasuk di dalamnya Bawaslu, Partai Politik peserta pilkada, serta masyarakat. 

"Harapannya data pemilih tidak lagi menjadi kambing hitam dalam sengketa apapun terkait Pilkada. Maka  penyusunan data pemilih menjadi tanggungjawab bersama, bukan semata dibebankan pada KPU," imbuhnya. 

Mulai dari rekapitulasi, perbaikan, hingga penyempurnaan data, dibutuhkan masukan dari para stakeholder serta masyarakat. Sebagai ikhtiar penyempurnaan DPT yang lebih baik.

Rapat Pleno terbuka penetapan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS dilaksanakan serentak pada 31 Agustus. Dilanjutkan kegiatan serupa di tingkat PPK pada 3 September, serta tingkat KPU pada 13 September. Demi mendapatkan masukan saran perbaikan, hadir pada acara yang dirangkai dengan penetapan DPS itu perwakilan  Bawaslu juga utusan parpol. 

Penulis : ssj
Editor   : edt