Dua orang pengunjung wanita karaoke kawasan Bandungan Kabupaten Semarang saat lebih memilih hukuman menyanyi ketimbang membayar denda ditengah razia gabungan Forkopincam Bandungan, Jumat (18/9) malam. Foto : Ernawaty
UNGARAN, WAWASANCO-Ketua Asosiasi Karaoke Bandungan (AKRAB) Pristono siap memberi sanksi kepada pengelola/ pengusaha karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang ketika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) Covid-19.
"Jika memang ada pelanggaran oleh pengusaha ditemukan dalam sidak malam. Kami dari organisasi akan memberi teguran dan sanksi," kata Pristono usai kegiatan razia Forkopincam Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu (19/9) dini hari.
Sebelumnya, Forkopincam Kabupaten Semarang menggelar razia dipimpin Camat Bandungan Anang Sukoco dengan sasaran tempat hiburan karaoke dan memburu mereka yang terang-terangan melanggar Protokol kesehatan Covid-19.
Pada dasarnya, AKRAB mengapresiasi razia yang digelar Forkopincam Bandungan. Dengan kembali beroperasinya karaoke di Bandungan bukan berarti semaunya.
"Kami akan tetap mengaja dan mamatuhui untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19," tandas Pristono yang juga Manager Karaoke Excellent.
Pristono tidak keberatan razia dilakukan secara berkala. Apalagi setelah Pemda Kabupaten Semarang melalui Dinas Pariwisata mengizinkan karaoke kawasan Bandungan boleh beroperasi, diakuinya sebuah cambuk bagi pengelola untuk mentaati protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
"Kami sudah berupaya maksimal untuk melaksanakan prokes. Harapannya pengusaha lebih ketat lagi dalam pelaksanaan prokes. Termasuk memperketat pengunjung untuk tertib prokes," ujarnya.
Sementara, Camat Bandungan Anang Sukoco mengungkapkan dari beberapa titik yang telah didatangi petugas, rata-rata banyak pelanggaran Protkes Covid-19 di kawasan karaoke sebagian besar enggan menggunakan masker saat bernyanyi di 'room' dangan alasan tidak nyaman.
Saat diberi sanksi, pengunjung lebih memilih hukuman menyanyikan lagu Garuda Pancasila ketimbang membayar uang denda.
Namun ada juga pengunjung laki-laki memilih hukuman push up ketimbang membayar uang denda. Hal tersebut diakuinya tak menjadi soal.
"Memang dalam Perda tentang Covid-19 pelanggar Protkes seperti tidak menggunakan masker dikenai sanksi yang mencapai ratusan ribu rupiah, tapi kenyataannya mereka yang melanggar lebih memilih menyanyikan lagu Garuda Pancasila," kata Camat Bandungan Anang Sukoco kepada wartawan disela-sela razia gabungan Forkopincam Bandungan.
"Alasannya 'gak' nyaman, ada juga suara tidak los. Ada juga bawa masker tapi dikantongi," ungkap Anang.
Dari pantauan, pelanggaran lain dalam razia itu adanya karaoke membuka 'room' melebihi ketentuan 50 persen selama pendemi Covid-19. Namun saat ini dikonfirmasi ke Camat Bandungan Anang Sukoco enggan memberi komentar.
Penulis : ern
Editor : edt