Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang perlunya UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), di aula kampus tersebut Selasa (7/11).(Foto :Joko Santoso)
PURWOKERTO - Usulan tentang perlu adanya Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali muncul. Pasalnya UU itu dianggap perlu agar lembaga tinggi Negara tersebut tidak memble, dan kinerjanya lebih optimal.
Wacana tersebut dilontarkan sejumlah akademisi dalam Focus Group Discussion (FGD) kerja sama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), di aula kampus setempat, Selasa (7/11) petang.
FGD dihadiri Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Dr Anjar Nugroho, Wakil Rektor 4 Bidang Pengembangan Kerjasama dan AIK Dr Ns Jebul Suroso S. Kep. M. Kep., Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono SH., M.H., Tinjauan Masyarakat Sipil Prof Dr. H. Tukiran M.M., dan Tinjauan Aspek Hukum Ketatanegaraan Dr H. Abdul Azis Nasihudin M. H., Masing-masing panelis menyampaikan gagasannya tentang perumusan Undang-Undang MPR RI Tersendiri.
Wakil Rektor 4 bidang Pengembangan dan Kerjasama AIK UMP Dr. Ns. Jebul Suroso, S.Kp., M.Kep. mengatakan UMP sebagai lembaga akademik memiliki kontribusi dalam merumuskan rekomendasi Undang-undang MPR Tersendiri. "Dalam hal ini UMP telah memilki pakar-pakar yang dapat memberikan pemikirannya untuk mendukung undang-undang MPR tersendiri," pungkasnya.
Beberapa akademisi peserta FGD menyampaikan alasannya mengapa penguatan lembaga MPR dengan UU tersendiri sangat dibutuhkan. Antara lain, akademisi UMP Dr Anjar Nugroho beralasan bahwa, pertama sistem check and balances antarlembaga negara belum berfungsi sebagaimana mestinya, kedua kekuasaan eksekutif yang demikian besar tidak ada lembaga negara yang mengontrol, ketiga harus ada arah kebijakan pembangunan secara mendasar dan ideologis yang harus dilaksanakan eksekutif.
"Untuk itu, MPR sebagai lembaga yang memiliki tugas istimewa, perannya mesti dikuatkan sebagai elemen pengimbang kekuasaan eksekutif dengan UU tersendiri," ujar Anjar.
Akademisi Universitas Soedirman Purwokerto Dr. Abdul Aziz Nasihuddin beralasan bahwa penguatan MPR dengan UU tersendiri patut muncul sebab MPR masih dapat dikatakan sebagai lembaga negara istimewa karena memiliki kewenangan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD).
Gagasan-gagasan tersebut diamini oleh Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono yang menegaskan bahwa tugas MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 sangatlah besar dan luar biasa dan MPR sebagai lembaga negara harus produktif. Untuk itu, agar kinerja MPR maksimal, diperlukan UU MPR tersendiri.
Penulis : Joko Santoso
Editor : awl