Untuk mengikuti program pemerintah registrasi SIM Card masyarakat cukup melihat nomor kartu keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tercantum didalammnya. Foto : Probo Wirasto.
PEMALANG - Pemerintah telah mewajibkan setiap pengguna SIM Card pada telepon genggamnya untuk melakukan registrasi, namun hingga saat ini masih ada sebagian masyarakat yang salah persepsi bahwa resgistrasi harus menggunakan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor KTP elektronik. Padahal sebenarnya yang diperlukan cukup nomor KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebenarnya sudah ada di dalamnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Andria Heru Cahyono, Rabu (8/11), membenarkan bahwa ada sebagian masyarakat yang salah persepi dengan menyatakan bahwa memerlukan No KTP untuk registrasi kartu telpon atau SIM Card, padahal tidaklah demikian. Sebab jika demikian maka mereka yang belum memiliki KTP elektronik tidak akan bisa melakukan pendaftaran, sebenarnya yang diperlukan adalah nomor KK dan Nomor Induk kependudukan.
"Dan NIK itu sudah tercantum di dalam KK, dan jika data sudah dimasukkan dan kartu keluarga yang ada merupakan yang terbaru maka akan sama NIK yang ada di KTP maupun di KK,"jelasnya.
Duplikat
Sehingga dengan demikian seseorang yang belum berumur 17 tahun dan belum bisa memiliki KTP maka tetap sudah mempunyai NIK, sehingga ia pun bisa untuk mengikuti program pemerintah yakni pendaftaran kartu telepon tanpa kendala. Hanya saja memang tidak menutup kemungkinan akan adanya perbedaan data yang ditemui di lapangan.
Hal ini antara lain disebabkan semisal seseorang yang sebelumnya masuk dalam KK satu keluarga, kemudian dia pindah daerah akan tetapi tidak melaporkan dan justru membuat dokumen baru. Kemudian ada juga yang setelah menikah KK nya dipecah, namun lagi-lagi tidak melaporkan dan justru membuat pengajuan baru.
Kasus duplikat eror seperti ini jumlahnya cukup banyak, dalam sehari bahkan kadang mencapai 10 temuan. Jika saat perekaman ditemukan maka akan diambil solusi dengan crosceck NIK tunggal yang dicetak di KTP elektronik apabila masih dalam satu wilayah. Tetapi jika luar daerah maka yang bersangkutan harus mengurus surat pindah terlebih dahulu.
Dan bagi yang kesulitan untuk melakukan registrasi karena persoalan nomor KK ataupun NIK maka bisa menanyakan ke Disdukcapil dengan membawa kartu keluarga terbaru, KTP elektronik maupun surat keterangan untuk ditelusuri kembali. Untuk jumlah KK di Kabupaten Pemalang sendiri saat ini jumlahnya mencapai sekitar 600 ribuan lebih.
Penulis : pw
Editor :