Kurir Narkoba Dibekuk Saat Transaksi


Tersangka kurir narkoba Imam Nur Samsi (21) warga Gembong, Kecamatan Bojongsari, dibawa ke tahanan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Purbalingga AKP Senentyo. (Foto :Joko Santoso)

PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Purbalingga membekuk Imam Nur Samsi (21) warga Gembong, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga yang diduga merupakan kurir narkoba. Tersangka diamankan saat melakukan transaksi di Desa Bojong,  Kecamatan Purbalingga, Selasa (7/11) siang.

”Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan butir obat psikotropika. Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Purbalingga guna dilakukan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Purbalingga AKP Senentyo, Rabu (8/11).

Dia menyampaikan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi mencurigakan. Oleh karena itu, pihaknya menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tersangka saat itu berada di lokasi

"Setelah beberapa waktu diintai, akhirnya didekati, tapi justru keliatan panik. Saat diinterogasi awalnya dia mengelak, tapi setelah digeledah ditemukan tiga strip psikotropika apazolam. Satu strip berisi 10 butir," ungkapnya. 

Selanjutnya, tersangka digelandang ke kantor unit narkoba. Selain puluhan butir aprazolam, diamankan juga satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Berdasarkan  Hasil pemeriksaan, dalam kasus ini, Imam berperan sebagai pengedar. Rencananya obat terlarang tersebut akan dijual pada rekannya.

“Tersangka dijerat hukuman Pasal 71 ayat (1) subs Pasal 62 subs Pasal 69 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman 5 tahun penjara,”imbuhnya.

 

Penulis : Joko Santoso
Editor   : awl