Pengedar Sabu 8,3 Gram di Weleri Dibekuk Satres Narkoba Polres Kendal


KENDAL, WAWASANCO- Tim Satres Narkoba Polres Kendal berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, pada bulan November tahun lalu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi jajaran, dalam Konferensi Pers, di halaman Mapolres Kendal, Kamis (7/1).

Dterangkan oleh Kapolres, tersangka ,Ahmad Muhlisin (27) warga desa Manggungsari kecamatan Weleri ditangkap petugas saat melakukan transaksi di jalan Pantura Weleri, Kendal, pada Selasa (03/11) tahun lalu.

"Tersangka kami tangkap karena ada laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Weleri. Kami Lidik dan hasil memang benar saat itu akan ada transaksi narkoba," terang AKBP Raphael Sandhy.

Kasatres Narkoba, AKP Agus Riyanto menambahkan, tersangka diamankan, saat digeledah petugas ditemukan tiga paket sabu dicelananya. 

"Kami tangkap tersangka dan kami lakukan penggeledahan. Kami temukan sejumlah paketan sabu dicelananya," ungkapnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke rumahnya. 
Dengan disaksikan pihak keluarga dan aparat RT, petugas melakukan penggeledahan di kamarnya.

"Jadi kita kembangkan atas keterangan tersangka. Tersangka kami bawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Tersangka mengaku ada belasan paket yang disimpannya ke dalam lemari," jelaa AKP Agus. 

Petugas pun melakukan penggeledahan ke lemari milik tersangka dan menemukan 21 paket sabu- sabu seberat 8,3 gram yang siap edar, dengan masing paket yang bervariasi 

"Di dalam almari tersangka ditemukan, lima paket serbuk kristal sabu terbungkus klip plastik dibalut solasi warna abu-abu. Kemudian 10 paket serbuk kristal sabu terbungkus klip plastik dibalut solasi warna pink di dalam dompet warna pink. Selain itu, juga ditemukan tiga paket serbuk kristal sabu terbungkus klip plastik, serta tiga paket yang masing- masing dikemas dengan tisu, klip plastik dibalut solasi warna abu-abu dan pink," ujarnya.

Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut atas dasar keterangan dari tersangka yang mendapat barang dari seseorang yang berada di Semarang.

"Kami akan kembangkan kasus ini dan akan kami selidiki, narkoba ini darimana asalnya," ujarnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Karena dia bawa narkobanya diatas lima gram jadi bisa diancam hukuman seumur hidup," pungkas AKP Agus Riyanto. 

Penulis : Hanief
Editor   : edt