Kuasa Hukum Pelapor : Barang Bukti dan Saksi Lengkap, Kami Minta Terlapor Segera Ditetapkan sebagai Tersangka

  • Anak Oknum Polisi, Diduga Melakukan Penipuan Penerimaan CPNS

MENUNJUKKAN : Kuasa hukum pelapor, Wisnu Agung Susanto SH (kiri) dan Khandori SH, dari Kantor Hukum Wikan & Partners, menunjukkan bukti dan laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor, saat ditemui di Semarang, Minggu (9/5/2021).

SEMARANG,WAWASANCO - Kuasa hukum pelapor, Wisnu Agung Susanto SH, meminta agar kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS yang dilaporkannya segera ditindaklanjuti, dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Kasus tersebut sudah dilaporkannya ke Polrestabes Semarang, dan ditindaklanjuti dengan keluarnya surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/967/XI/2020/Reskrim tertanggal 4 November 2020 lalu.

"Kami minta segera ada kejelasan terkait laporan dugaan penipuan penerimaan CPNS, yang dilakukan saudari berinisial OSO. Laporan sudah dilakukan pada 4 November 2020 lalu, namun hingga sekarang belum ada penetapan tersangka, meski bukti dan saksi yang dihadirkan sudah kuat," papar Wisnu, saat ditemui di Semarang,Minggu (9/5/2021).

Dijelaskan, kasus tersebut bermula saat terlapor OSO, menawari para korban untuk menjadi PNS di Distrik Navigasi Kelautan di Semarang. Agar bisa diterima, terlapor meminta sejumlah uang kepada para korban, yang nilainya mencapai puluhan juta per orang.

"Setelah para korban menyerahkan uang kepada terlapor, ternyata mereka tidak pernah diterima menjadi PNS di Distrik Navigasi Kelautan di Semarang, sehingga patut diduga melanggar pasal 378 KUHP terkait penipuan," tandas pengacara dari Kantor Hukum Wikan & Partners Semarang tersebut.

Ditandaskan, dalam modusnya, untuk menyakinkan para korban, terlapor juga berpura-pura menggelar absensi untuk penerimaan CPNS di dinas terkait melalui aplikasi zoom, yang diikuti oleh para korbannya.

"Awalnya terlapor ini berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima dari para korban, namun hingga batas akhir kesepakatan, terlapor selalu berusaha mengulur waktu dan mengelak, sehingga kita laporkan kepada pihak kepolisian, pada 4 November 2020 lalu," tandasnya lagi.

Kini, pihaknya pun mendesak pihak penyidik di Polrestabes Semarang untuk segera meningkatkan status laporan yang sudah disampaikannya, dan segera menetapkan terlapor OSO menjadi tersangka.

Apalagi sejumlah barang bukti sudah dikantongi oleh penyidik, termasuk keterangan dari para ahli dan saksi, juga sudah dipenuhi. 

"Saya mewakili para korban, yang sampai hari ini masih menunggu kejelasan kasus ini. Apalagi banyak diantara mereka, yang sebelumnya harus pinjam uang ke saudara atau bank, untuk memenuhi permintaan uang dari terlapor. Istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga, uang yang disetorkan tidak tahu ujung rimbanya, sementara mereka masih harus mengangsur pinjaman uang tersebut," tegas Wisnu.

Dari para korban yang memberikan mandat kuasa kepada dirinya, Wisnu menyebut kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah. "Angkanya besar, mencapai ratusan juta," terangnya.

Hal senada disampaikan, salah satu korban, LO. Dirinya mengaku awalnya ditawari oleh terlapor OSO, untuk bisa diterima sebagai PNS di Distrik Navigasi Kelautan di Semarang.

"Waktu itu dijanjikan pasti diterima. Tidak perlu ikut ujian, asal menyetorkan sejumlah uang, pasti diterima. Saya percaya, karena OSO berani menjanjikan dengan membawa nama ayahnya yang menjadi salah satu pejabat kepolisian di Polda Jateng. Selain itu, suaminya juga bekerja di dinas terkait. Namun ternyata, sampai sekarang saya tidak diterima, uang yang saya setorkan juga tidak dikembalikan," tegasnya.

Dirinya pun berharap ada kejelasan hukum, apalagi dari keluarganya, tidak hanya dirinya sendiri yang menjadi korban, namun juga adiknya. 

"Uang yang saya setorkan agar bisa diterima PNS ke terlapor sebanyak Rp 186 juta. Tidak langsung sekaligus, tapi bertahap. Misalnya dia minta untuk biaya pelatihan sekian juta, beli seragam, pelatihan dan lain-lain, jadi totalnya sampai angka Rp 186 juta," pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum pelapor lainnya, yang juga dari Kantor Hukum Wikan & Partners, Khandori SH, menambahkan bahwa terlapor OSO dalam dugaan penipuan penerimaan CPNS, juga dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan.

"OSO ini juga kita laporkan dalam dugaan penggelapan, dengan modus perjanjian kerjasama usaha. Uang sudah disetorkan oleh pelapor, sebagai modal usaha, namun keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan. Produk yang dijanjikan akan dibeli menggunakan uang modal tersebut, juga tidak jelas keberadaannya, sehingga patut diduga terlapor mempunyai niatan tidak baik," terangnya.

Proses mediasi dihadapan penyidik dari Polrestabes Semarang pun sudah dilakukan, namun hingga kini, terlapor terkesan mengulur-ngulur waktu, sebab tidak pernah menepati janji yang sudah disepakati.

"Kita juga minta agar kasus ini ditingkatkan penyelidikannya, karena kerugian yang dialami oleh korban juga tidak sedikit, sekitar Rp 400 juta. Kasus ini juga kita duga, sudah diketahui oleh orang tua terlapor OSO," tandas Kundhori.

Jika ditotal secara keseluruhan kerugian yang dialami korban, dalam kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS dan perjanjian kerjasama usaha, yang diduga dilakukan terlapor OSO, mencapai Rp Rp 667.355.000. 

"Kita minta agar pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik di Polrestabes Semarang, bisa memberikan perhatian akan kasus ini dan tidak berlarut-larut," pungkasnya.

 

Penulis : rls
Editor   : edt