Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andri Lesmano saat menyerahkan remisi khusus kepada perwakilan napi, Kamis (13/5). Foto: Ernawaty
SALATIGA WAWASAN.CO. Dua narapidana (napi) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rutan Kelas IIB Salatiga Jawa menerima remisi khusus di momen perayaan Idul Fitri 1442 H tahun 2021, Kamis (13/5).
Keduanya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga Saryono serta Kusnin masing-masing menerima remisi sebanyak 1 bulan hukuman penjara.
Sebagai informasi, Saryono adalah napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andri Lesmano kepada wartawan mengatakan tahun ini Remisi khusus diberikan kepada 53 WB.
"Di momen perayaan Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini terdapat 53 WBP yang mendapatkan remisi khusus. Dari 53 WB, dua diantaranya kasus Tipikor," kata Andri Lesmano.
Sedangkan sisanya, ungkap dia, kasus narkoba serta pencurian. Ada pun besaran potongan masa tahanan diantara 15 Hari dan 1 bulan.
Ia menerangkan, pemberi remisi merupakan reward serta bagian dari hak narapidana atau warga binaan Rutan Kelas IIB Salatiga yang sudah menjalani pidana dengan baik dan taat pada tata tertib.
Lesmano berharap dengan remisi yang didapat ini WBP lebih bersemangat dan berlomba-lomba menjadi pribadi yang lebih baik serta kedepan tidak mengulangi tindak pidana lagi.
Ditambahkan Humas Rutan Kelas IIB Salatiga Nurhadi. Terkait layanan selama pandemi Covid-19 tahun kedua ini, Rutan Kelas IIB Salatiga diakui Nurhadi memberikan keistimewaan.
"Layanan yang diberikan kepada keluarga WBP maupun napi sendiri berupa kunjungan secara virtual yakni Video call (VC) dan daring. Khusus untuk momen lebaran ini VC lebih lama waktu yang diberikan," paparnya.
Penulis : ern
Editor : edt