Per Oktober 2021, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan Rp 357,97 Miliar


MEMAPARKAN :Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami disela media gathering yang digelar di Semarang, Rabu (10/11/2021).

SEMARANG, WAWASANCO - Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diamanahkan untuk menyelenggarakan perlindungan dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.

Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum (darat/laut/udara) dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran dan kepanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan dasar.

Tercatat Jasa Raharja telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sampai dengan Oktober 2021 se-wilayah Jawa Tengah, sebesar Rp 357,98 miliar. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami disela media gathering yang digelar di Semarang, Rabu (10/11/2021).

"PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, dengan bertransformasi untuk dapat memberikan santunan secara cepat dan tepat kepada ahli waris korban kecelakaan," terangnya.

Bahkan, dengan sinergi yang dilakukan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah dengan instansi terkait, termasuk dengan perbankan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, penyerahan santunan kepada korban kecelakaan bisa dilakukan secepatnya.

"Sekarang ini, penyerahan santunan tidak berupa uang tunai, namun langsung ke rekening penerima. Itu kita bisa bekerja sama dengan perbankan dan Disdukcapil, sehingga keluarga atau ahli waris tidak perlu ke luar rumah, kita langsung datangi mereka dan menyerahkan santunan. Bahkan dalam satu hari, santunan tersebut bisa diterima," papar Jahja.

Sejauh ini layanan pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, paling lambat satu hari sepuluh jam pasca kecelakaan.

Tuntutan kecepatan dalam penyerahan santunan ini merupakan pelayanan pihaknya sebagai penyelenggara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Sementara, sesuai KEP.15/PMK/010/2017 tanggal 13 Februari  2017, besaran santunan korban kecelakan yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Santunan perawatan maksimal Rp 20 juta, sedangkan santunan cacat tetap sebesar Rp 50 juta.

Namun demikian, lanjut dia, ada beberapa kondisi kecelakaan yang tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja, diantaranya kecelakaan tunggal, kecelakaan kondisi mabuk, upaya bunuh diri, kecelakaan karena adu balap, atau kecelakaan yang menimpa pelaku tidak kejahatan.

"Kondisi-kondisi itu di luar dari jaminan Jasa Raharja. Kalau mabuk terlibat kecelakaan dua kendaraan, kami akan melihat dan memastikan laporan yang ada. Ada batasan dalam UU yang mengatur kondisi-kondisi yang terjadi dan terjamin," jelasnya.

Pihaknya ingin memastikan seluruh masyarakat dalam perlindungan Jasa Raharja.

Karena itu, dia mendorong pemilik sepeda motor maupun mobil melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus pembayaran premi Jasa Raharja.

Selain itu, operator armada angkutan umum juga diimbau untuk bisa kerja sama dengan Jasa Raharja dalam hal perlindungan masyarakat, termasuk angkutan umum online yang kini menjamur di tengah masyarakat.

"Kesadaran angkutan umum sebenarnya hampir semua ada kejasama. Kami harap yang angkutan online bisa bekerjasama dengan kami sehingga penumpangnya terlindungi. Manakala terjadi kecelakaan tercover oleh Jasa Raharja," paparnya.

Disisi lain, tidak hanya menyelenggarakan perlindungan dasar, Jasa Raharja juga mengemban tugas untuk pembangunan dalam hal meningkatkan ekonomi nasional dan memperdayakan ekonomi kerakyatan serta kesehatan masyarakat.

"Bahkan melalui Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, pada 2021 berperan aktif berkesinambungan dan bekerja sama dengan Biodokkes Polri serta Kementerian Perhubungan gelar Vaksinasi Merdeka-JRku. Serta meraih, Predikat The Best CSR dengan Kategori Kantor Cabang Jasa Raharja Pendukung Penyelenggaran Vaksin Merdeka-JRku," tandasnya.

 

Penulis : arr
Editor   : edt