Penyerobot Jalur Lambat Kena Tegur


Seorang petugas dari Dinas Perhubungan Kota Magelang memberikan teguran dan himbauan  kepada pengendara sepeda motor yang menyerobot dan melawan arus di jalur lambat. Foto: Widiyas Cahyono

MAGELANG – Dinas Perhubungan Kota Magelang  terus berupaya mengurangi angka pelanggaran  lalu lintas, utamanya  pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor yang menyerobot hak pengguna kendaraan nonbermotor di jalur lambat . Salah satu upayanya yakni memberikan sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor.

“Sosialisasi ini dilakukan dengan cara memberikan teguran kepada para pengendara sepeda motor yang nekat menyerobot jalur lambat yang seharusnya bukan untuk kendaraan bermotor,” kata Kepala Dinas
Perhubungan Kota Magelang, Suryantoro di sela-sela kegiatan sosialiasi tersebut , Jumat ( 15/12).

Suryantoro mengatakan, dalam pasal 106 ayat 2  Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2009 , tentang lalu-lintas dan   angkutan jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib
mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sehingga pengendaraa kendaraan bermotor  dilarang melalui jalur lambat yang khusus untuk pejalan kaki dan pesepeda.

Menurutnya, dalam kegiatan sosialisasi yang juga melibatkan komunitas pesepeda di Kota Magelang tersebut dilakukan karena masih banyak ditemui pelanggaran yang terjadi di sepanjang jalur lambat yang ada di jalan-jalan protokol di Kota Magelang, seperti di Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Pahlawan,  Jalan A Yani dan sepanjang Jalan Pemuda ( Kawasan Pecinan). 

“Di jalur lambat yang ada di ruas –ruas jalan protokol tersebut masih banyak ditemui pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor. Bahkan, para pesepeda motor tersebut tidak hanya menyerobot hak-hak pejalan kaki dan pesepeda, tetapi juga melawan arus di jalur lambat tersebut,” katanya.

 Suryantoro mengatakan , dalam sosialisasi tersebut pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas berupa penilangan, melainkan hanya memberikan teguran lisan dan meminta pengendara yang melawan arus untuk berbalik arah kembali,

Tidak adanya tindakan tegas tersebut dikarenakan kewenangan untuk melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar adalah dari Satlantas Polres Magelang Kota. Ia menambahkan,sebenarnya pihaknya juga secara rutin melalukan operasi bersama dengan instansi lain yakni Satpol PP, Satlantas Polres Magelang Kota dan unsur TNI di kawasan tertib lalu lintas. Terutama di jalan-jalan
protokol dan jalur lambat yang ada di Kota Magelang.

“Bagi yang terbukti melanggar, oleh petugas dari Satlantas Polres Magelang Kota langsung diberi tindakan berupa tilang. Tindakan tegas tilang  tersebut diharapkan  memberikan efek jera bari para pelanggar,” katanya.

Pada sosialisasi tersebut, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Magelang membagi-bagikan bunga yang  isi pesannya untuk  pengendara sepeda motor tidak masuk ke dalam jalur lambat..

 

 

Penulis : widias
Editor   :