JAKARTA WAWASANCO - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa, yang diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap kliennya.
Diketahui saat ini Kamarudin Simanjuntak menjadi kuasa hukum, Agus Harmanto, seorang pengusaha di Semarang.
"Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan," kata Kamaruddin, dalam keterangannya, yng diterima redaksi, Sabtu (3/12/2022).
Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator jaksa di lingkungan kejaksaan di Jateng, berinisial PAW dan LJA.
Termasul juga eks kepala kantor kejaksaan tersebut, yang kini bertugas di Kejaksaan Agung, berinisial AH.
Kamaruddin mengklaim dugaan tersebut bukan tanpa dasar.
Ia mengatakan, telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
"Misal, jaksa PAW ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, dengan gaji sebagai penyelenggara negara, maka tidak akan cukup untuk membeli mobil dengan harga sekitar Rp 600 juta tersebut.
Informasi intelijen tersebut, kata Kamaruddin, bisa dicek kebenarannya.
Bahkan ia mengaku mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.
Sementara itu, usai putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka pengusaha Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, hingga kini Kejati Jawa Tengah belum ada tindak lanjut.
Sebelumnya, menetapkan pengusaha Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016 lalu.
Atas penanganan perkara tersebut, Kajati Jawa Tengah mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam putusannya, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah, menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.
Hakim Azharyadi menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini. ***
Penulis : rls
Editor : edt