JAKARTA WAWASANCO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tengah mengusut dugaan pemerasan oleh oknum penyidik kejaksaan atas penanganan perkara dengan tersangka Agus Hartono alias AH.
AH merupakan seorang pengusaha di Kota Semarang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT CGP.
Dalam prosesnya, tersangka AH kemudian melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hasilnya, hakim PN Semarang mengabulkan perhomonan AH dengan menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah penyidik atau jaksa di lingkup Kejati Jateng kini tengah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
"Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," kata Ketut, dalam keterangan pers yang diterima redaksi Wawasan, Jumat (9/12/2022)
Dia memastikan, Jaksa Agung akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Agus Hartono mengaku, dirinya juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Jamwas Kejagung terkait laporannya.
Dalam pemeriksaan Jamwas, Agus Hartono dikonfrontir dengan para terlapor atau pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar untuk dua SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Kuasa Hukum AH, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Kejagung untuk teliti dan cermat dalam memeriksa dugaan percobaan pemerasan yang dialaminya. Ia juga meminta Kejagung memberikan tindakan tegas kepada oknum jaksa tersebut jika terbukti bersalah.
"Dengan berbagai bukti yang sudah ada, termasuk hasil putusan praperadilan hakim PN Semarang, sudah menjadi bukti kuat pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum di lingkup kejaksaan," sebutnya.
"Mereka (para oknum jaksa nakal) harus ditindak tegas. Jangan sampai dilindungi dan membenarkan perbuatan mereka. Ini sudah menyangkut marwah institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum," pinta Kamaruddin Simanjuntak.
Penulis : rls
Editor : edt