Kamaruddin Sesalkan Penanganan Laporan Kliennya yang Dinilai Lamban, Jamwas Kejagung Mengaku Belum Dapat Laporan Perkembangan


Pengacara Kamaruddin Simanjutak saat mendampingi kliennya Agus Hartono di Semarang

JAKARTA WAWASANCO - Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak menyesalkan lambannya penanganan laporan kliennya, Agus Hartono terkait dugaan pemerasaan oleh oknum jaksa di lingkup kejaksaan di Jawa Tengah.

Hingga kini, pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeluarkan putusan atau hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh Kejagung terhadap oknum jaksa tersebut.

"Harusnya pemeriksa dari Jamwas bisa lebih cepat dapat menangani perkara ini dan sesegera mungkin melaporkannya ke atasan yaitu Jamwas dan Jaksa Agung. Sehingga bisa segera mengambil keputusan," kata Kamaruddin.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilakukan oknum jaksa Kejati Jawa Tengah terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.

Selain para penyidik Pidsus hingga pejabat utama Kejati Jateng yang diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang, pelapor yaitu Agus Hartono, juga sudah dimintai keterangan tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Hanya saja, proses penanganan perkara dugaan percobaan pemerasan tersebut terkesan lambat. Pasalnya, hampir dua pekan lamanya namun belum ada hasil dan keputusan. Bahkan, Jamwas Kejagung Ali Mukartono hingga kini belum menerima laporan pemeriksaan.

"Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses. Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu," katanya dalam press release yang diterima  Minggu 11 Desember 2022.

Lebih lanjut, katanya, saat ini perkara tersebut sedang ditangani dan diperiksa oleh anaknya. Ali Mukartono meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri.

"Nanti setelah proses pemeriksaan, akan diumumkan oleh Kapuspenkum," ujarnya.

Namun, Ali Mukartono memastikan, akan menindak oknum jaksa nakal Kejati Jawa Tengah yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang atas aduan dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.

"Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas," tegasnya. 

Sebelumnya, Kejagung memastikan tengah mengusut dugaan pemerasan oleh oknum penyidik kejaksaan atas penanganan perkara dengan tersangka Agus Hartono alias AH.

AH merupakan seorang pengusaha di Kota Semarang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT CGP.

Dalam prosesnya, tersangka AH kemudian melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hasilnya, hakim PN Semarang mengabulkan perhomonan AH dengan menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Sejumlah penyidik jaksa yang menangani perkara itu disebut sudah diperiksa oleh pihak Janwas Kejagung. "Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Dia memastikan, Jaksa Agung akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Agus Hartono mengaku, dirinya juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Jamwas Kejagung terkait laporannya.

Dalam pemeriksaan Jamwas, Agus Hartono dikonfrontir dengan para terlapor atau pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar untuk dua SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).


 

Penulis : rls
Editor   : edt