SEMARANG WAWASANCO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali melakukan pemanggilan terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan korupsi, pada pemberian kredit dari BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Mengetahui hal tersebut, pengusaha Semarang, Agus Hartono melalui pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak pun kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke PN Semarang pada Selasa 13 Desember 2022, dan teregister dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2022/PN Smg.
"Karena proses penanganan kasus pertama dan kedua ini sama, maka kami kembali meminta hakim menyatakan penetapan tersangka klien kami, tidak sah. Selanjutnya meminta hakim memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan," kata Kamaruddin, dalam keterangan pers yang diterima redaksi Wawasan, Rabu 14 Desember 2022
Kamaruddin menilai, proses penanganan perkara tersebut seakan tidak menghormati Kejagung.
Sebab, pemanggilan tersebut dilakukan ditengah proses pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng.
Kamaruddin menyebut Jamwas Kejagung saat ini sedang menangani dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilaporkan oleh kliennya, AH.
"Penyidik dalam perkara ini tidak menghormati Jamwas dengan melakukan pemanggilan klien kami. Klien kami dipanggil kedua kali untuk diperiksa sebagai tersangka, ini tentu aneh," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, kliennya tidak pernah menerima surat resmi pemanggilan pertama. Kemudian, memperoleh surat pemanggilan kedua hanya melalui pesan WhatsApp.
"Pemanggilan kedua dilakukan melalui WA saja dan klien kami Agus Hartono belum pernah menerima pemanggilan pertama secara patut sesuai hukum," terangnya.
Terlepas dari itu, katanya, ada dua laporan yang saat ini ditangani Kejagung.
Selain dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar, juga laporan terkait tidak diindahkannya putusan praperadilan yang memutuskan membatalkan penetapan tersangka Agus Hartono oleh penyidik Kejati Jateng.
"Putusan praperadilan tersebut saat ini dalam proses eksaminasi Jampidsus Kejagung. Artinya kedua laporan itu dalam proses. Apalagi Jamwas Ali Mukartono sudah memerintahkan agar semua pihak, termasuk Kejati Jateng, untuk menahan diri dulu sampai pemeriksaan selesai," ungkapnya.
Padahal sebelumnya, Agus Hartono melalui kuasa hukumnya pernah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit dari BJB ke PT Seruni Prima Perkasa.
"Kami menghormati proses pemeriksaan Jamwas dan eksaminasi Jampidsus dengan mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka di kasus Bank Jabar-Banten dengan nomor 25/Pid.Pra/2022/PN Smg," ucapnya.
"Namun, karena Kejati Jateng tidak menghormati Jamwas dan proses eksaminasi Jampidsus Kejagung, maka kami ajukan gugatan praperadilan kembali," jelasnya.
Pada gugatan praperadilan pertama yang lalu, hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Semarang ke PT Guna Citra Perkasa pada 2016, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Gugatan praperadilan kedua, diajukan terkait penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Penulis : rls
Editor : edt