Wakili Pengusaha Semarang Agus Hartono, Kamaruddin Simanjutak Laporkan Kasus yang Ditanganinya ke KPK


JAKARTA WAWASANCO - Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono alias AH melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjutak melaporkan/mengadukan dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di lingkup kejaksaan di Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kamaruddin menilai, aduan itu didasari pada sejumlah alasan. Salah satunya belum adanya perkembangan pemeriksaan perkara yang dilaporkan oleh AH ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemerasan yang dialami kliennya saat diperiksa oleh oknum penyidik jaksa di Jawa Tengah.

"Surat pengaduan per tanggal 9 Desember 2022 resmi kami layangkan ke KPK. Ini karena penanganan di Kejagung sudah sebulan namun belum ada keputusan," kata Kamaruddin.

Dalam laporannya, Kamaruddin menyebut, terlapor diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kemudian Pasal 421 KUHP, yang mana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau memberikan sesuatu," ujarnya.

Kamaruddin menyebut, dugaan pemerasaan tersebut tejradi saat AH dimintai keterangan masih sebagai saksi, sekitar Juli 2022 lalu. Kliennya diduga diminta Rp 5 miliar per Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sedang dalam penanganan perkara ini, AH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua SPDP. Pertama surat Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Kemudian, SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Hanya saja, AH tidak memenuhi permintaan uang tersebut. Kamaruddin menduga hal itu berakibat pada penetapan tersangka kliennya atas perkara tersebut.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan kedua kalinya itu berkaitan dengan penetapan tersangka AH dalam perkara dugaan korupsi pada pemberian kredit dari sejumlah bank ke suatu perusahaan pada 2017.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke PN Semarang pada Selasa 13 Desember 2022, dan teregister dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2022/PN Smg.

Menurut Kamaruddin, kliennya tidak pernah menerima surat resmi pemanggilan pertama. Kemudian, memperoleh surat pemanggilan kedua hanya melalui pesan WhatsApp.

Sebelum itu, AH juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara lain, yakni pemberian kredit dari salah satu bank plat merah ke suatu perusahaan swasta pada 2016.

Hasilnya, hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah mengabulkan permintaan pemohon alias AH. Hakim pun memutuskan penetapan tersangka AH, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Penulis : rls
Editor   : edt