SEMARANG WAWASANCO - Kuasa Hukum pelapor kasus penggunaan rekening tanpa izin, Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, menilai tuntutan pidana terhadap para terdakwa kasus tersebut, tidak mencerminkan keadilan.
Alasannya, terdakwa mantan pegawai bank dituntut sangat tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang. Sedangkan tuntutan pidana kepada dua pengusaha gesek tunai (Gestun) yaitu Y Sugiyanto dan Sujoko Liem, jauh lebih rendah.
"Tentu ini tidak mencerminkan keadilan. Alasannya, terdakwa pengusaha Gestun itu yang menikmati dan menyalahgunakan rekening, justru dituntut rendah dibanding mantan pegawai bank," kata Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, yang juga ahli pidana perbankan itu, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (2/1/2023).
Terlebih, katanya, ada diskriminasi antara para terdakwa, yang mana kedua terdakwa mantan pegawai bank ditahan selama proses persidangan.
Sementara kedua terdakwa pengusaha Gestun bebas berkeliaran dan masih menjalankan bisnisnya.
"Dua pengusaha Gestun sampai saat ini melenggang berkeliaran di luar sana dan masih menjalankan bisnisnya dengan leluasa. Apakah ini yang dinamakan keadilan?" herannya.
Perlu diketahui, JPU Kejari Kota Semarang telah menuntut terdakwa mantan pegawai BRI, Danika Yusmansyah, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Sementara dua terdakwa pengusaha Gestun dituntut jauh lebih rendah, masing-masing hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan.
Tuntutan dibacakan pada sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Sementara sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (2/1/2024).
Dalam pleidoinya, para terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan putusan bebas atau lepas dari tuntutan.
Menanggapi pembelaan para terdakwa, Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH mengatakan bahwa pembelaan tersebut adalah hak para terdakwa.
"Orang yang bersalah tetap harus dihukum sesuai dengan perbuatannya dan terdakwa silakan menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. Akan tetapi prinsip kami sebagai kuasa hukum korban dari Law Firm Dr.Hendra Wijaya ST, SH, MH tetap berpegang dengan azas fiat justitia ruat caelum, yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh," tegasnya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada Ketua PN Semarang untuk segera menahan para terdakwa di dalam ruang tahanan di Lapas Kelas I Kedung Pane semarang sebagaimana mestinya, bukan berkeliaran dan jalan-jalan melanjutkan usaha gesek tunai yang sedang bermasalah.
"Kami kuasa hukum korban meminta diputus seadil-adilnya dan seberat-beratnya untuk pembelajaran agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi," pintanya.
Perlu diketahui, kasus dugaan penggunaan rekening tanpa izin dilaporkan Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. & Partners, yang beralamat di Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang, pada 4 November 2021.
Kuasa hukum Whina, Walden Van Houten Sipahutar, S.Kom, SH, MH mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya tersebut merupakan bentuk pencurian data, penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening yang dilakukan sebuah BRI Cabang Pattimura Semarang.
Penulis : rls
Editor : edt