WAWASANCO, TEGAL- Satuan Narkoba Polres Tegal Kota berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AL alias Pilak (26), warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9.475 butir obat psikotropika dan obat berbahaya lainnya.
Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit handphone Merk OPPO A77S warna hitam berikut Sim Card-nya dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu milik tersangka.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andi Susanto SH MH kepada wartawan, Selasa (9/1) menerangkan, semua barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, merupakan milik tersangka.
"Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP, masuk dalam wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,” terang Andi.
Andi menambahkan, kejadian bermula, pada hari Minggu (7/1) sekitar pukul 05.00 pagi, anggotanya melaksanakan tugas kepolisian dan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 107 merlopam, 14 butir riklon, 110 butir alprazolam dan 10 butir dumolid.
Selain itu, lanjut Andi, juga ditemukan 4.196 butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” dan 5.017 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.
"Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo ”mf” kepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan
Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan," pungkas Andi.
Penulis : ero
Editor : edt