Agustina: Kota Semarang Intensifkan Kolaborasi dengan Pusat


SEMARANG, WAWASANCO – Calon walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, Pembangunan Kota Semarang bakal bertambah pesat apabila kolaborasi dengan pemerintah pusat lebih intensif. 

Beberapa sektor, seperti misalnya Banjir Kanal Timur, berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sehingga koordinasi dengan pusat sangat penting.

Hal itu dikemukakan Mbak Agustin, panggilan akrabnya, saat bersilaturahmi dengan para tokoh umat Hindu di Puri Agung Girinata, Kamis (12/9). 

Menjawab pertanyaan seorang peseta yang mengharapkan Kota Semarang memiliki wisata yang  “agak laen”, seperti Banjir Kanal Timur dan Banjir Kanal Barat, Agustina menegaskan hal itu mungkin dilakukan dengan intentitas kolaborasi pemerintah kota – pemerintah pusat.

Sesi diskusi dan penyampaian aspirasi para peserta dipandu oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Jawa Tengah I Nengah Wirta Dharmayan. Hadir pula jajaran penguus PHDI dan WHDI.

“Harapan agar Banjir Kanal Barat dan Banjir Kanal Timur dikelola sebagai destinasi wisata dengan konsep out of the box itu menarik. Namun, karena berada di bawah kewenangan BBWS, maka kerja sama pusat harus lebih kuat. Demikian pula untuk sektor-sektor yang berada di bawah kewenangan pusat. Pemkot cukup merancang desain, semua pekerjaan dan pembiayaan serahkan kepada pusat,” paparnya.

Agustina juga menyampaikan aspirasi kepada  berbagai komunitas dan kelompok masyarakat atas peran serta bagi Kota Semarang sehingga meraih gelar sebagao  Kota Wisata Terbersih di Asia Tenggara. 

“Salah satu poin penilaian adalah wisata religi sehingga memberikan kontribusi nilai yang besar,” kata dia.

Ketua PHDI Nengah Wirta Dharmayan menegaskan, Kota Semarang telah memperoleh peringkat ke-5 sebagai kota paling toleran. 

Selain itu, Kota Semarang termasuk kota paling aman.Dia beharap, peringkat itu dapat ditingkatkan oleh pemerintahan mendatang.

Agustina menjelaskan, kepemimpinannya bertekad untuk memajukan kota sesuai visi-misi yang telah dirumuskan. 

“Pokok pentingnya adalah, warga kota berhak memperoleh sebanyak-banyaknya manfaat dari hasil pendapatan daerah,” tegasnya.
 

Penulis : ardi
Editor   : edt