Semarang, Wawasan.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah (Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng) menyampaikan capaian kinerja yang sangat impresif untuk periode Januari hingga November tahun 2025, dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jauh melampaui target dan penegakan hukum keimigrasian yang tegas.
Realisasi PNBP Melejit 237%
Secara keseluruhan, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah berhasil mencatatkan realisasi PNBP sebesar Rp265.656.967.412 dari target yang ditetapkan sebesar Rp111.879.084.000.
“Hal ini menunjukkan mencapai persentase realisasi sebesar 237%,” kata kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Haryono Agus Setiawan, di Semarang, Selasa (25/11).
Pelayanan Dokumen Keimigrasian
Penerbitan Paspor: Total Paspor yang diterbitkan selama periode ini adalah 272.072 Paspor Elektronik, 26.829 Paspor Biasa 48 Halaman, dan 2.999 Paspor Biasa 24 Halaman, serta 1.215 Paspor Polikarbonat.
Penerbitan Izin Tinggal: Total penerbitan Izin Tinggal mencapai 58.499, dengan rincian terbanyak:
-Visa On Arrival: 24.514.
-Izin Tinggal Kunjungan: 24.373.
-Izin Tinggal Terbatas: 9.379.
-Izin Tinggal Tetap: 73.
-Affidavit: 160.
Lalu Lintas Perlintasan
Total perlintasan keluar masuk Indonesia di 4 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jawa Tengah : TPI Bandara Ahmad Yani Semarang, TPI Bandara Adi Soemarmo, TPI Laut Tanjung Intan Cilacap, TPI Laut Tanjung Emas Semarang, tercatat sebanyak 167.146 perlintasan.
-Kedatangan WNI: 64.108 perlintasan.
-Kedatangan WNA: 16.976 perlintasan.
-Keberangkatan WNI: 65.381 perlintasan.
-Keberangkatan WNA: 20.681 perlintasan.
Penegakan Hukum Keimigrasian
Tindakan tegas dalam penegakan hukum juga menjadi fokus.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK): Total 96 TAK telah dilakukan. Kanim Surakarta mencatat jumlah TAK tertinggi sebanyak 28, diikuti oleh Rudenim Semarang sebanyak 21. Berdasarkan Kasus Terbanyak: Kasus terbanyak adalah Penyalahgunaan Izin Tinggal (54 kasus) dan Overstay (20 kasus). Berdasarkan Negara: WNA dari Cina mendominasi dengan 36 kasus, diikuti Nigeria (13 kasus) dan Malaysia (11 kasus).
Pro Justitia: Sebanyak 2 kasus pro justitia telah diproses oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng dan Kanimsus Semarang.
Penolakan Paspor dan Keberangkatan: Terdapat total 291 Penolakan Permohonan Paspor yang Terindikasi Non Prosedural (NP). Jumlah penolakan/penundaan keberangkatan di TPI tercatat 1 kasus.
Pengembangan Layanan
Untuk meningkatkan pelayanan publik, Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng telah memperluas pelayanan melalui kerja sama pada 22 titik layanan keimigrasian, termasuk Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng juga telah mengusulkan pembentukan 3 Kantor Imigrasi baru di Jawa Tengah, yang telah disetujui oleh Menpan RB pada 04 November 2025 yaitu :
-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora;
-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo;
-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal.
Penulis : holy
Editor : Daniel