MKI Dorong Pemda di Jateng Terapkan WTE untuk Pengelolaan Sampah


Semarang, wawasanco – Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pemerintah daerah (Pemda) di Jateng untuk memanfaatkan teknologi Waste to Energy (WTE) dalam pengelolaan sampah. Ketua Umum MKI, Soewondo Koesoemo, menyampaikan harapannya tersebut dalam seminar bertema Waste to Energy yang diselenggarakan oleh MKI bersama Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro, Kamis  27 November 2025.

Soewondo menjelaskan bahwa teknologi WTE merupakan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk mengubah sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi energi terbarukan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2025 yang membuka kesempatan bagi investor, pemerintah daerah (Pemda), serta PLN untuk berpartisipasi.

"Seminar ini bertujuan untuk membuka wawasan mengenai peluang yang ada. Perpres 109 tahun 2025 memberikan kesempatan bagi pemda dan PLN untuk bekerja sama dalam mengelola sampah menjadi energi," ujar Soewondo.

Soewondo juga menyoroti pentingnya Kota Semarang dalam mengimplementasikan Perpres 109 tersebut, khususnya dalam pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan. Menurutnya, jika proyek ini berhasil diterapkan di Semarang, kota ini akan lebih bersih dan mengurangi penumpukan sampah di TPA Jatibarang yang saat ini tidak termanfaatkan dengan baik.

"Bayangkan betapa bersihnya Kota Semarang jika teknologi ini diterapkan, mengubah TPA Jatibarang yang selama ini kotor dan tidak termanfaatkan menjadi pusat energi terbarukan," lanjutnya.

Namun, Soewondo juga mengingatkan bahwa tidak semua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah harus dibeli oleh PLN. Terdapat ketentuan teknis yang harus dipenuhi, seperti kapasitas bobot sampah minimal 1.000 ton per hari dan penggunaan teknologi pembakaran incinerator yang hanya menghasilkan debu sebagai sisa pembakaran.

"PLTSa tidak bisa langsung dibeli begitu saja oleh PLN. Harus memenuhi persyaratan teknis seperti bobot sampah minimal 1.000 m³ dan harus menggunakan incinerator yang sesuai dengan standar," jelasnya.

"Dengan memanfaatkan teknologi WTE, Pemda tidak hanya dapat mengurangi masalah sampah, tetapi juga memperoleh pemasukan dari penjualan listrik ke PLN," tukasnya.

Pemerintah Kota Semarang Siap Terapkan
Dalam seminar tersebut, Pj Sekda Kota Semarang, Budi Prakoso, turut menyampaikan komitmennya untuk menerapkan teknologi Waste to Energy di TPA Jatibarang. Menurut Budi, Kota Semarang sudah siap secara infrastruktur dan volume sampah untuk mendukung proyek tersebut.

"Kota Semarang siap menerapkan Waste to Energy. Kami sudah menyiapkan lahan dan volume sampah mencapai 1.000 ton per hari. Target kami, konstruksi sudah dimulai pada tahun 2026," ungkap Budi.

Senior Manager Distribusi PLN UID Jateng DIY, Sumarsono, menambahkan bahwa penerapan teknologi Waste to Energy sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 yang menargetkan peningkatan porsi energi terbarukan. PLN, kata Sumarsono, siap mendukung implementasi PLTSa dengan kapasitas 20 MW yang akan didukung oleh 1.000 ton sampah per hari.

"PLN berkomitmen untuk mendukung Perpres ini dengan produksi energi terbarukan sebanyak 20 MW dari PLTSa, yang akan didukung oleh 1.000 ton sampah per hari. Kami juga berkomitmen untuk kontrak 30 tahun, yang menjadikan proyek ini lebih bankable dan menarik bagi investor," jelas Sumarsono.

Penulis : ardi
Editor   : edt