Natal, 67 Napi di Lapas Semarang Dapat Remisi


Semarang, Wawasan.co - Lapas Kelas I Semarang memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada sejumlah napi Nasrani, Kamis(25/12). Remisi ini dalam rangka Natal 2025.

Penyerahan dilakukan di Aula Graha Pancasila pada momen Hari Raya Natal Tahun 2025. Sebanyak total 67 napi mendapatkan pemotongan masa tahanan dan salah satunya dapat langsung bebas.

Kalapas Semarang, Ahmad Tohari mengungkapkan turut berbahagia atas capaian warga binaan yang telah berhasil mengikuti pembinaan dengan baik.

"Ini salah satu bukti keberhasilan warga binaan dalam mengikuti pembinaan di Lapas, ada kemauan untuk berubah, berbenah dan menyadari kesalahannya sehingga dapat menjadi manusia yang lebih baik lagi," ujar Tohari.

Ahmad Tohari menjelaskan, Remisi Khusus Natal diberikan kepada Narapidana beragama Khatolik dan Protestan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Syarat tersebut diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin), aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Penulis : holy
Editor   : Daniel