WONOGIRI-Jaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil membongkar pemalsuan ijazah tingkat SMP dan SMA, yang selanjutnya ijazah palsu tersebut dipergunakan untuk mendaftar perangkat Desa di Desa Gambirmanis, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Atas kasus tersebut polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan ketiganya dijerat Pasal 264 KUH Pidana.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Muh Kariri, Minggu (15/4). ‘’Ada tiga pelaku dalam kasus ini. Kasmo Als Gareng Bin Poiman, (41) Pendidikan Terakhir SD (Tamat), Alamat: Bakalan, RT 01 RW14, Desa Gambirmanis, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri (sebagai pengguna ijazah), Herunowo SH Bin (Alm) Atmo Wiyoto (53) warga Trukan, RT 01 RW 01, Desa Trukan, Kecamatan Pracimantoro (sebagai pembuat ijazah palsu) dan Jiman Bin (Alm) Satiman, (50) penduduk Duwet RT 04 RW 013, Desa Suci, Kecamatan Pracimantoro (sebagai perantara),’’ kata Kariri sembari menambahkan, untuk tersangka Heru, beberapa tahun lalu pernah melakukan hal yang sama dan sudah menjalani hukuman.
Dijelaskan, kasus ini terungkap, bermula ketika pada Rabu (13/12/2017) Misdi, warga Pendem RT 01 RW 02, Desa Gambirmanis, Kecamatan Pracimantoro, dalam perjalanan ke Giribelah, Kecamatan Giritontro, menemukan 2 (dua) lembar kertas berupa fotokopi ijazah, SMPN 2 Grobogan, dan ijazah SMA PGRI Purwodadi. Kedua fotokopi ijazah tersebut atas nama Kasmo. Fotokopi ijazah tersebut ditemukan di wilayah Dusun Sumur, Desa Suci, Kecamatan Pracimantoro.
Atas temuan foto copy ijazah tersebut, pelapor merasa curiga karena tulisan di dua lembar fotokopi ijazah tersebut sama, dan atas kecurigaan tersebut, selanjutnya Misdi mencari informasi kepada Suyatno, warga Bakalan, RT 01 RW 14, Desa Gambirmanis, Kecamatan Pracimantoro. Menurut keterangan Suyatno bahwa Kasmo belum pernah sekolah Tingkat SMP dan SMA.
Kemudian Pada Hari Senin (18/12/2017), Misdi bersama-sama dengan Suyatno dan. Warsino juga warga Bakalan, mengecek kebenaran ijazah tersebut ke Sekolahan SMPN 2 Grobogan dan SMA PGRI Purwodadi.
Dari kedua sekolahan tersebut didapat Informasi bahwa di kedua sekolah itu belum pernah ada murid bernama Kasmo, dengan nomor induk sesuai yang tertera di ijazah tersebut dan di kedua sekolahan tersebut juga belum pernah ada nama Kepala Sekolah yang Tertera di ijazah tersebut. ‘’Atas dasar tersebut, Misdi kemudian melapor ke Polres Wonogiri. Dan setelah dilakukan investigasi oleh penyidik, ternyata memang ada upaya pemalsuan ijazah. Kini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres beserta barang buktinya,’’ kata Kariri didampingi Kasubag Humas Polres AKP Haryanto.
Penulis : tpe
Editor :