Jelang Lebaran, Tiwi Larang Pejabat Terima Parsel


Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi)

PURBALINGGA, WAWASANCO-Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi(Tiwi)   melarang penerimaan gratifikasi termasuk parsel yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat edaran  tertanggal 20 Mei dengan nomor 180/5604/2019, perihal Larangan Penerimaan Gratifikasi Menkelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

“Pelarangan tersebut berdasarkan surat Komisi Pembrantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, perihal himbauan pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan,” kata Tiwi, Senin (27/5).

 Surat edaran tersebut menurut Tiwi guna mewujudkan Good Governancedan Clean goverment di lingkup Kabupaten Purbalingga.“ Untuk meminimalisir benturan kepentingan, untuk itu kami melarang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerima hadiah berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya, baik drai bawahan, rekan kerja dan atau rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya,” katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, apabila ada pejabat atau pegawai yang menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya agar melaporkan kepada KPK RI disesuiakan dengan mekanisme yang berlaku. Kepada Insepektorat selaku Unit pengendali Gratifikasi (UPG) agar melakukan pemantaun, pendataan.

“Pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai lainnya selanjutnya di rekap dan dilaporkan kepada KPK RI oleh Inspektorat,” imbuhnya.

Penulis : Joko Santoso
Editor   : rix