Inilah miras hasil Operasi Cipta Kondisi (OCK) 2019 Polres Blora yang dimusnahkan bersama-sama di belakang Mapolres Blora, Selasa (28/5). Foto : Hms-Resbla
BLORA, WAWASAN.CO - Polres Blora memusnahkan minuman keras (miras) hasil kegiatan Operasi Cipta Kondisi (OCK) 2019 dengan cara digilas menggunakan stoom walles (mesin slender), Selasa (28/5).
Pemusnahan 1.020 botol miras berbagai merk berlangsung di halaman belakan Mapolres, disaksikan Bupati Blora H. Djoko Nugroho, jajaran Forkompimda, pejabat utama Polres, dan beberapa tokoh agama. “Miras ini, adalah barang bukti dari Operasi Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 2019,” jelas AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto.
Miras-miras berbagai merk dalam kemasan botol, lanjutnya, disita dan diamankan dari 16 Polsek jajaran Polres Blora, baik dari kedai, warung, bakul, pedagang kaki lima (PKL) tiban, toko dan sejumlah kafe-karaoke ilegal.
Dijelaskan, menjelang Idul Fitri, Polres Blora semaksimal mungkin menekan peredaran miras, tujuannya untuk menciptakan situasi kondusif dengan menggelar OCK 2019.
Menurut Kapolres Blora, miras adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat memicu sumber konflik, karena jika seseorang sudah terpengaruh miras akan cenderung melakukan hal yang negatif.
Pedesaan
AKBP Anang berharap, selama Ramadhan, jelang Lebaran dan seterusnya di Blora tidak ada korban miras, apalagi sampai meninggal karena miras oplosan. “Operasi miras tidak hanya saat Ramadan, namun akan dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata mantan pejabat Kasubditgakku Ditpolair Polda Jateng
Anang menambahkan, tidak hanya miras, operasi peredaran dan penggunaan narkoba juga terus ditingkatkan di seluruh wilayah Blora, baik di pedesaan maupun perkotaan.
Jika miras dan narkoba tidak di awasi dengan baik, tidak ada penindakan yang serius, lanjutnya, maka akan berdampak buruk pada lingkungan dan kehidupan masyarakat. “Kami berharap dukungan semua pihak, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif," pungkas Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, SIK, MH.
Penulis :
Editor :