Mantan Direktur Bank Salatiga Kena 6 Tahun Penjara 


Mantan Direktur Bank Salatiga Muh Habieb Sholeh (MHS) yang divonis 6 tahun penjara dengan potongan tahanan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan terlihat diskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum menyatakan banding di Pengadilan Tipikora, Semarang, Selasa (28/5). Foto : ist/E

 

SALATIGA, WAWASANCO  - Mantan Direktur Bank Salatiga Muh Habieb Sholeh (MHS) divonis enam tahun penjara dengan potongan tahanan serta denda Rp 300 juta subsidair dua bulan di Pengadilan Tipikora, Semarang, Selasa (28/5). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Salatiga yakni delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. 

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Andi Astara dengan hakim anggota Edi Sepjengkaria dan Kalimatul Jumroh menyebutkan hal memberatkan terdakwa bahwa kejahatan dalam kasus ini luar biasa meresahkan masyarkat. "Perbuatan yang tidak dapat di percaya lagi di masyarakat," kata Majelis hakim. 

Sedangkan, yang meringankan terdakwa yakni masih mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dipidana sama sekali. Menanggapi vonis ini, Ketua tim kuasa hukum MHS yakni Suroso Ucok Kuncoro tegas menyatakan banding. Tim kuasa hukum MHS akan mengajukan banding pada Jumat (31/5) mendatang. 

"Vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan tanpa uang pengganti berarti Rp 12.6 Milyard tidak terbukti mengalir ke klain kami. Jadi kami akan banding," tegas Suroso Ucok Kuncoro, Selasa (28/5) usai persidangan di Salatiga. 

Ia menandaskan, dari tim kuasa hukum masih pikir-pikir dikarenakan merasa putusan majelis hakim masih tinggi.  "Meskipun bersyukur penggantian yang Rp 12,5 miliar akan terpisah oleh beberapa orang yang menggunakan dengan perkara lain," sebutnya. 

Ditambahkan Handrianus Handyar,  barang bukti dalam persidangan MHS akan digunakan JPU untuk perkara lain.  "Sehingga, uang Rp 12,5 miliar ini akan digantikan oleh Widi, Sunarti, Traindari, Herina dan Kasno yang terbukti dalam fakta persidangan menggunakan uang Rp 12,5 miliar tersebut," tanda Handrianus. 

MHS dinilainya bersalah karena penyalahgunaan kewenangan seolah-olah membiarkan terjadinya korupsi dilakukan anak buahnya itu. Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Subhan saat dikonfirmasi di Salatiga Selasa (28/5) menyebutkan adanya vonis tersebut JPU masih menyatakan pikir-pikir.  "Untuk putusan hari ini Jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Kita mau pelajari putusan hakimnya dulu mengenai pertimbangan hukumnya dan fakta-fakta hukumnya," tegas Subhan.. 

Karena dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, JPU kemungkinan diakuinya akan banding. "Ya ada kemungkinan kita banding, katana vonis tidak sesuai tuntutan jaksa, namun kita pelajari lebih dahulu putusannya," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU mendakwanya dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat / nasabah yang telah menabung dan percaya kepada Bank Salatiga," tandas Subhan.  
 rnawaty

Penulis : ern
Editor   :