DPR akhirnya menyetujui revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buntutnya hingar bingar nada pro dan kontra kian menguat. Pihak yang kontra menganggap ini merupakan awal untuk pelemahan lembaga anti rasuah.
Sedangkan bagi yang pro termasuk Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa revisi UU tersebut jangan dilihat sebagai upaya pelemahan. Tetapi ini malah dalam rangka menguatkan KPK. Dia juga meminta agar tudingan negatif tersebut dihilangkan.
Pihak yang menolak revisi UU KPK tersebut belum menyerah. Langkah masyarakat sipil untuk mengkaji pengajuan uji formil dan uji materi UU KPK tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk melakukannya.
Secara tegas dia menyampaikan bahwa komitmen presiden Jokowi pada upaya pemberantasan korupsi tetap tidak berubah. Dia menjamin bahwa tidak benar adanya anggapan ada upaya pelemahan dan mengekang KPK dengan adanya revisi peraturan tersebut.
Jika dilihat dari pasal per pasal, dugaan pelemahan KPK mengemuka salah satunya terkait adanya Dewan Pengawas. Dalam revisi UU tersebut nantinya jika KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan, harus meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas. Ini yang dipersoalkan, karena dianggap akan membuat kinerja KPK menjadi tidak cepat.
Dalam hal penyadapan, KPK sesuai aturan terbaru tersebut juga harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Jangka waktunya juga dibatasi hanya enam bulan dan perpanjangan sekali. Padahal selama ini KPK bisa melakukan penyadapan dan langsung melakukan penggeledahan tanpa ada izin dari Dewan Pengawas yang di undang undang sebelumnya tak ada.
Kini semua telah terjadi, revisi UU KPK sudah dilaksanakan. Walaupun memang masih ada upaya melalui uji materi dan uji formil ke MK. Di lain pihak Presiden Jokowi dalam pernyataannya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa penguatan KPK akan dilakukan. Salah satunya melalui keberadaan Dewan Pengawas yang komposisi anggotanya harus orang orang yang kredibel.
Persoalan tentu masih akan bergulir. Lantas bagaimana nasib pemberantasan korupsi di Indonesia setelah UU KPK direvisi. Apalagi saat ini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga sedang direvisi. Karena di Undang-Undang Hukum Pidana tersebut hukuman bagi para koruptor dikabarkan juga akan diringankan.
Kita semua yang mendukung pemberantasan korupsi tentu tak boleh menyerah. Tapi cara yang dilakukan tak perlu reaktif atau malah kontra produktif. Kita pegang pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan akan tetap fokus pada pemberantasan korupsi. Kita memiliki alat penegak hukum selain KPK, yaitu Jaksa dan Kepolisian.
Oleh karena itu presiden harus juga mengeluarkan instruksi agar lembaga penegak hukum yang ada tersebut lebih fokus, transparan dan terbuka lagi dalam penanganan kasus korupsi. Selain itu juga yang perlu dilakukan adalah melakukan langkah preventif agar korupsi yang menjadi penyakit akut di negeri ini bisa dikurangi atau dihilangkan. Komitmen pemerintah dan presiden Jokowi ini yang kita tunggu.
Penulis : Joko Santoso
Editor : edt