Unjuk Rasa UU KPK dan RUU KUHP


Mahasiswa di berbagai kota Senin (23/9) hari ini melakukan aksi demo serentak. Mereka menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta RUU KUHP. Aksi tersebut menarik perhatian khalayak.

Mahasiswa beranggapan bahwa pemberantasan korupsi adalah anak kandung reformasi.  Agenda reformasi diperjuangkan mahasiswa saat mereka melakukan aksi massa di tahun 1999. Orde baru tumbang dan memunculkan pemerintahan di Orde Reformasi.

 Kali ini mahasiswa kembali turun ke jalan memperjuangan dua agenda tersebut.  Mereka mempertanyakan sikap DPR yang menyetujui agenda revisi UU KPK.  Memang revisi UU KPK itu menjadi perhatian aktifis pro demokrasi dan reformasi. Pasalnya ada sejumlah pasal yang dianggap akan melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Pelemahan yang dimaksud adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK, adanya pemberian kepada KPK untuk melakukan penghentian perkara serta masuknya KPK sebagai bagian lembaga eksekutif.  Sontak saja reaksi massal bermunculan. Termasuk yang dilakukan oleh mahasiswa.

Mereka mengharapkan agar revisi UU KPK dibatalkan.  Mahasiswa menganggap bahwa korupsi masih menjadi persoalan akut di negeri ini. Oleh karena itu pemerintah dan DPR diminta tidak mencobna berbagai upaya untuk melakukan pelemahan terhadap KPK.

Mereka turun ke jalan. Imbauan untuk mengosongkan kelas dan melakukan aksi demo dikirimkan secara berantai  termasuk melalui media sosial. Bahkan Aliansi Mahasiswa Indonesi menuntut kepada Presiden Jokowi agar menerbitkan Perpu untuk membatalkan revisi UU KPK.

Kita memahami apa yang dilakukan oleh mahasiswa.  Generasi penerus dan intelektual muda ini tentu memiliki daya analisa yang kritis mengenai UU KPK yang telah direvisi.  Apa yang telah dilakukan oleh DPR dengan melakukan percepatan revisi UU KPK tersebut memang menimbulkan pertanyaan.

Lain dengan UU KPK, sikap pemerintah ternyata berbeda terkait RUU KHUP. Bahkan presiden Jokowi dengan tegas meminta agar sejumlah pasal kontroversial yang ada di rancangan peraturan tersebut dirombak.  Sejumlah pasal di rancangan aturan tersebut memang dipersoalkan.

Diantaranya  pemidanaan terhadap pelaku aborsi, penghinaan terhadap presiden  dan pemidanaan terhadap gelandangan. Selain itu ada pasal yang mengatur bahwa perzinahan diluar pernikahan bisa dipidana.  Penundaan penetapan RUU KUHP juga menjadi agenda demo mahasiswa.

Aksi demo yang terjadi terkait dua isu tersebut diharapkan berjalan dengan damai. Hingga media  ini memasuki tenggat cetak, demonstrasi mahasiswa di berbagai kota berjalan tertib dan damai.  Walaupun turun ke jalan dan memenuhi sejumlah kawasan strategis, mahasiswa bisa menjaga diri dan melakukan aksi dengan tertib.

Kita memberikan apresiasi. Selanjutnya mahasiswa bisa mengawal agenda yang mereka sampaikan. Kali ini bola ada di pemerintah. Apakah dengan adanya aksi demo menentang revisi UU KPK, Presiden Jokowi akan berubah sikap dan segera mengeluarkan Perpu. 

Masih ada waktu untuk saling berkomunikasi. Mahasiswa, Jokowi dan kelompok masyarakat pro reformasi sebenarnya punya tujuan yang sama. Yaitu tak ingin melemahkan KPK.  Semoga ada jalan keluar terbaik, agar agenda reformasi yang salah satunya memberantas korupsi di negeri ini bisa tetap berjalan tanpa hambatan.

 

Penulis : Joko Santoso
Editor   : edt