Gaung penolakan terhadap hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih terdengar. Guna menghindari terjadinya kondisi yang tidak kondusif, presiden Jokowi perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Perppu memang menjadi pilihan yang rasional. Pun menjadi win-win solusion sebagai jalan keluar. Bagaimanapun gelombang aksi demo yang sebelumnya sempat terjadi disebakan karena pro dan kontra soal revisi UU KPK.
Memang jika ditilik proses pembahasan dan penetapannya, revisis UU KPK menimbulkan persoalan. Mulai tidak adanya public hearing hingga sejumlah pasal yang dianggap melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Buntutnya hingga terjadi penolakan yang menyebabkan terjadinya aksi demonstrasi secara bergelombang.
Presiden Jokowi tentu paham kondisi yang terjadi saat ini. Sesaat setelah dia bertemu dengan sejumlah tokoh dia menyatakan bahwa akan melakukan kajian tentang kemungkinan dikeluarkannya Perppu. Namun seharusnya tidak usah berlama-lama.
Setelah adanya aksi demo berisi penolakan terhadap revisis UU KPK, sikap fraksi yang ada di DPR sudah mulai berubah. Sebagian fraksi menyatakan siap mendukung apapun langkah presiden. Apalagi mulai 1 Oktober anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik.
Jika Jokowi segera mengeluarkan Perppu tentu persoalan penolakan terhadap revisi UU KPK bisa dinetralisir. Paling tidak mahasiswa dan masyarakat yang sebelumnya melakukan demo akan memberikan apresiasi kepada presiden karena aspirasinya dipenuhi.
Ada pepatah mengatakan “Fox Populi Fox Dei” yang artinya suara rakyat adalah suara Tuhan. Saat ini masyarakat menginginkan adanya pembahasan revisi UU KPK yang lebih terbuka. Oleh karena itu pembahasan kemarin yang seakan akan tidak mempedulikan aspirasi masyarakat harus disikapi oleh presiden.
Jokowi tak perlu ragu untuk mengeluarkan Perppu. Adanya Perppu tersebut bisa menjadi semacam kado indah menjelang akhir masa jabatan pertama dan menuju jabatan periode kedua. Keberadaan Perppu sebelum pelantikan presiden 20 Oktober mendatang diharapkan bisa menurunkan tensi politik yang selama ini gaduh.
Jokowi di masa jabatan kedua ini tentu sudah tidak memiliki beban politik. Oleh karena itu dia tak perlu ragu ragu dan berlama-lama untuk mengeluarkan Perppu terkait UU KPK. Pasalnya jika berlama-lama menunggu dan Perppu tak segera dikeluarkan, momentum bisa hilang.
Kita juga tidak ingin demo yang dilakukan oleh mahasiswa terkait revisi UU KPK ditunggangi penyusup. Jangan sampai dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan politik. Termasuk salah satunya menyerukan menurunkan presiden Jokowi dengan cara yang inkonstitusional. Kita tidak ingin kemurnian aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait UU KPK dimanfaatkan.
Semoga DPR yang akan dilantik 1 Oktober bisa memahami kondisi yang terjadi saat ini. Sehingga Perppu tentang UU KPK bisa disepakati. Dengan demikian presiden Jokowi dan jajarannya termasuk anggota DPR bisa fokus pada persoalan bangsa yang lain. Jangan hanya kita terbelit persoalan penolakan revisi UU KPK yang berkepanjangan.
Penulis : Joko Santoso
Editor : edt