Perppu UU KPK Jangan Jadi Simalakama


Setelah aksi demo bergelombang kelompok masyarakat dan mahasiswa yang salah satunya menuntut revisi UU KPK dibatalkan, publik menunggu. Pasalnya presiden Jokowi berjanji akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK.

Di tengah adanya optimisme warga terkait wacana Jokowi akan mengeluarkan Perppu, sejumlah politisi termasuk menteri mengatakan bahwa Perppu tak perlu dikeluarkan. Ini yang membuat publik menduga-duga. Apakah presiden ada di persimpangan.  Apakah Perppu ini seperti menjadi buah simalakama bagi presiden..

Waktu terus berjalan. Revisi UU KPK sudah ditandatangani pada 17 September lalu. Otomatis setelah 30 hari berlalu, yaitu pada 17 Oktober mendatang, revisi UU KPK akan berlaku walau tidak ditandatangani presiden. Ini yang bisa menimbulkan persoalan. Karena berarti aspirasi masyarakat agar revisi UU KPK dibatalkan tidak dilaksanakan.

Kuncinya ada di presiden. Seyogyanya presiden tentu akan menjalin komunikasi dengan jajaran legislatif.  Tujuannya agar Perppu bisa dikeluarkan. Apalagi saat ini pimpinan DPR dan MPR periode 2019-2024 sudah ditetapkan dan dilantik.

Keinginan masyarakat agar revisi UU KPK dibatalkan itu bukan tanpa alasan.  Pasalnya di khalayak beredar informasi bahwa terdapat sedikitnya 26 pasal yang dianggap melemahkan KPK ada di revisi UU KPK tersebut. Tentu kita tidak ingin KPK dilemahkan.

Kita ingin presiden tidak ragu untuk mengeluarkan Perppu. Sesegera mungkin malah. Ide agar presiden mengeluarkan Perppu datang saat presiden bertemu sejumlah tokoh beberapa waktu lalu.   Presiden Jokowi juga mengatakan kepada pers bahwa pihaknya terus mempertimbangkan terkait rencana mengeluarkan Perppu tersebut.

United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) dalam rilisnya menyampaikan bahwa terkait revisi UU KPK, sekitar 100 lembaha  anti korupsi lintas negara menyebutkan bahwa kondisi yang dialami KPK saat ini merupakan sinyal buruk  dan kemunduran bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jika kita mencermati kondisi yang terjadi saat ini, kalangan akademisi, mahasiswa, termasuk tokoh anti korupsi menginginkan agar presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK. Namun di lain pihak kalangan politisi malah meminta agar presiden tidak buru-buru mengeluarkan Perppu.

Politisi menganggap bahwa saat ini negara belum dikatakan dalam keadaan genting.  Oleh karena itu Perppu belum saatnya dikeluarkan. Saat ini memang upaya uji materi UU KPK sudah berada di Mahkamah Konstitusi (MK).  Sejumlah politisi juga meminta agar semua menunggu uji materi terlebih dahulu.

Kembali, kuncinya ada di tangan presiden.   Aksi demo mahasiswa dan masyarakat yang dilakukan bergelombang apakah itu dikatakan kegentingan yang memaksa? Presiden yang tahu.

Presiden harus bersikap secepatnya. Tak perlu takut adanya tekanan terkait pro dan kontra Perppu UU KPK. Bahkan mahasiswa menantang agar pemerintah segera mengeluarkan survey tentang perlunya Perppu atau tidak.  Semoga segera ada keputusan, terkait pro dan kontra UU KPK tersebut.

Penulis : Joko Santoso
Editor   : edt