Melalui program rumah pintar pemilu (RPP), KPU Kabupaten Blora rajin blusukan ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi Pilkada serentak 2020 dan pemilih pemula. Foto : Wahono
BLORA, WAWASANCO- Pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Blora terus bergulir. Usai launching (peluncuran) tahapan dan maskot, KPU Kota Sate akan membentuk badan penyelenggara adhoc sebanyak 13.110 orang.“Tahapan pembentukan tenaga adhoc sudah terjadwal, tapi kami masih harus menunggu revisi PKPU,” jelas Ketua KPU setempat, Mohamad Khamdun, Selasa (26/11/2019).
Untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 kecamatan, lanjutnya, KPU akan membentuk tenaga penyelenggara ad hoc sebanyak 80 orang, tiap kecamatan diisi lima personil.Khusus rekrutmen PPK, akan dilaksananakan pada Januari 2020, dan nantinya akan menerapkan aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, kata Khamdun.
Setelah PPK, segera membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 295 desa-kelurahan se-Blora sebanyak 885 orang, setiap desa-kelurahan dibentuk (terdapat) tiga orang tenaga ad hoc.
Menurut Khamdun, rekrutmen tenaga PPS akan digelar akhir Januari 2020 hingga pertengahan Februari 2020, namun jadwal bisa berubah, karena ada rencana perubahan jadwal tahapan. KPU Blora sudah siap dengan regulasi tahapan Pilkada, tapi ada beberapa item plaksanaannya menunggu turunnya revisi PKPU pusat,” tambahnya.
Help Desk
Sedangkan Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU bakal merekrut 12.145 orang bertugas di 1.735 tempat pemungutan suara (TPS), dibentuk satu bulan sebelum hari H coblosan (23 September 2020). Badan penyelengara ad hoc rencana ada revisi usia minimum 17 tahun, dan maksimal 60 tahun,” tandas Ketua KPU Kabupaten Blora.
Diberitakan sebelumnya, KPU Blora siap menggelar Pilkada dengan telah membuat regulasi sebanyak 13 item tahapan (bukan 14 item, Red), diawali launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora, Jumat (22/11) Lima item regulasi tersebut, pertama adalah hari dan tanggal pemungutan suara. Kedua, program jadwal, dan tahapan. Ketiga, sosialisasi, dan partisipasi masyarakat.
Item keempat, terkait pendaftaran, dan akreditasi pemantau. Kelima pedoman pengelolaan, dan pertanggungjawaban anggaran. “Itu regulasi yang sudah resmi, dan sah,” tambah Ketua KPU Kanbupaten Blora.
Delapan item regulasi masih harus menunggu Revisi PKPU pusat, antara lain penyelenggara, syarat calon Bupati dan Wabup, pemutakhiran data pemilih serta standar pengadaan barang-jasa.
“Ada syarat, mantan nara pidana korupsi dilarang mendaftar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, isu itu masih dibahas di KPU pusat,” kata Khamdun.
Pilkada Blora yang akan digelar 23 September 2020, bakal menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat sekitar Rp 50 miliar.
Anggaran sebanyak itu, terbesar untuk belanja penyelenggara Pilkada Rp 33 miliar (KPU Rp 25,6 miliar dan Bawaslu (Rp 8 miliar), Sisanya untuk honor Linmas, keamananan, dan kebutuhan lainnya.
Penulis :
Editor : jks