Pokir Tak Terakomodir, Rapat Paripurna Diundur


IRIGASI - Usulan penanganan saluran irigasi di sejumlah titik yang disampaikan oleh anggota DPRD dalam pokok pikiran belum dapat terakomodir di dalam APBD 2020. Foto : Probo Wirasto. 

PEMALANG, WAWASAN.CO - Diduga ada kaitannya dengan sejumlah pokok pikiran (pokir) DPRD Pemalang yang tidak terakomodir, pelaksanaan rapat paripurna pengesahan APBD Kabupaten Pemalang 2020 batal dilaksanakan pada Jumat (6/12) lalu. Namun rapat sudah diagendakan untuk dilaksanakan kembali bersama dengan pihak eksekutif pada tanggal 13 Desember mendatang.

Wakil Ketua DPRD Pemalang, Khodori, membenarkan bahwa ada sejumlah pokok pikiran dari DPRD yang tidak diakomodir oleh pihak eksekutif, padahal di berbagai daerah hal tersebut bisa dilaksanakan. Padahal sebenarnya pokok pikiran yang disampaikan sejalan dengan pembangunan, karena hal itu juga sudah disampaikan masyakat yang penyaringannya melalui musyawarah rencana pembangunan, kemudian dari SKPD melalui RKPD, dan dari dewan adalah pokir.

"Perlu diketahui bahwa pokir itu sumbernya saat anggota dewan turun ke masyarakat, termasuk dari kegiatan reses. Karena pada momen-momen seperti itulah masyarakat menyampaikan kendala ataupun kesulitan yang mereka hadapi,"tegasnya.

Senada yang disampaikan Ketua Fraksi Golkar, Udjianto MR, menurutnya dalam penyampaian hasil evaluasi gubenur di DPRD untuk pembahasan ternyata justru pihak-pihak yang berkompeten di eksekutif tidak hadir. Sehingga hasilnya juga tidak nyambung, dan muaranya pokok pikiran dari wakil rakyat menjadi tidak terakomodir.

Contohnya adalah ada beberapa usulan fisik seperti pembangunan saluran irigasi di daerah pilihan masing-masing yang belum terakomodir, sehingga semangat untuk memperjuang aspirasi masyarakat atau daerah yang menjadi wilayah keterwakilan tidak tersampaikan dengan baik. Padahal hal tersebut nyata-nyata sudah disampaikan masyarakat.

"Pokok pikiran tidak menganggu siapa-siapa sepanjang diarahkan untuk mendukung rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan pokir menjadi salah satu penguatan dari RPJMD,"tegasnya.

Sementara itu ketika ditanyakan lagi kepada keduanya apakah penundaan rapat paripurna pengesahan APBD 2020 batal dilaksanakan, sehingga harus diundur karena persoalan pokir yang belum terakomodir, secara tegas dijawab bahwa persoalan itu hanyalah satu satunya saja. Akan tetapi kenyataannya sudah dijadwalkan kembali.

 

Penulis : pw
Editor   : edt