Belasan Ribu UMKM Demak Diusulkan Peroleh BLT


Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak Iskandar Zulkarnaen didampingi Kasi UMKM Sunarto saat meninjau pendaftaran calon penerima BLT UMKM dari pemerintah pusat dilakukan secara offline. Foto : sari jati Attachments area

DEMAK, WAWASANCO- Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Wali setidaknya bisa mulai menggeliat. Seiring dikucurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus untuk pelaku  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari pemerintah pusat sudah memasuki tahap V sejak diluncurkan pada 17 Agustus.

Sehubungan itu belasan  ribu permohonan sudah  diusulkan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak untuk memperoleh dana hibah murni bersumber APBN masing-masing senilai Rp 2,4 juta itu. Bahkan sebanyak 5.674 pemohon sudah terverifikasi dan validasi, sehingga dapat mencairkannya setelah memenuhi syarat administrasi ditetapkan pihak perbankan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak Iskandar Zulkarnaen menjelaskan, sebanyak 30.000 pelaku UMKM tercatat menjalankan usaha di Demak. Hanya saja baru sekitar 15.000 terdaftar by name by address sebagai binaan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak.

Mengenai BLT UMKM, dijelaskan, pendaftaran calon penerima  bisa dilakukan secara online dan offline. Secara online dengan mengklik http://forms.gle/y3roKbvU75G8JZtT8 melalui media andrioids. 

"Sedangkan jika offline datang langsung ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM mengisi formulir yang disediakan. Tentunya setelah memenuhi syarat yang ditetapkan, serta mentaati standar protokol covid-19," tuturnya, didampingi Kasi UMKM Sunarto, Rabu (9/9).

Ada pun syarat atau kriteria penerima BLT UMKM yang dimaksudkan antara lain pelaku usaha mikro, WNI yang dibuktikan dengan KTP dan NIK. Tidak pernah akses perbankan atau memiliki pinjaman di bank. Jika memiliki rekening bank, saldo di bawah Rp 2 juta. Serta bukan ASN, TNI maupun Polri. 

Sejauh ini sudah ada 13.940 pendaftar  untuk kemudian diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Dari jumlah tersebut sebanyak 5.674 pemohon sudah terverifikasi dan validasi. Sementara pencairannya setelah pelaku usaha memenuhi berkas-berkas yang disyaratkan pihak perbankan. Seperti surat keterangan dari pihak desa, bahwa benar-benar memiliki usaha mikro. 

Sementara itu, bantuan serupa bertajuk 'Bantuan Sosial  Penguatan Modal Usaha Mikro' juga telah dikucurkan Pemkab Demak kepada 100 pelaku usaha mikro pada 14 Agustus. Bersumber dana refocusing APBD Kabupaten Demak untuk penanganan covid-19, masing-masing pemohon yang lolos verifikasi memperoleh bantuan senilai Rp 3 juta. 

"Bedanya dengan BLT UMKM  dari pemerintah pusat, bansos dari Pemda ini hanya untuk pelaku usaha yang tidak menerima berbagai jenis bantuan sosial dari pemerintah bagi masyarakat terdampak covid-19. Sehingga dalam seleksi calon penerima bantuan, kami menyandingkannya dengan data sosial terpadu (DST)," terang Iskandar Zulkarnaen.

Bahkan pascapemberian bantuan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM melakukan monitoring dan evaluasi, meski bantuan sosial bersifat hibah. Tentunya dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : ssj
Editor   : edt