Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga Sudirman menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan dari pelaku berinisial S. (Foto :Joko Santoso)
PURBALINGGA, WAWASANCO- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga mengamankan remaja berusia 16 tahun yang menjadi pengedar ganja. Pelaku berinisial S, warga Banjarnegara ini ditangkap saat mengambil ganja di Jalan Raya Kejobong-Banjarnegara, kabupaten Purbalingga.
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Petugas BNN lalu menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pada Kamis (24/9) lalu. “Pelaku putus sekolah sejak SMP. Saat ditangkap kami mengamankan Barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat sekitar 1,95 gram, satu bungkus rokok, satu handphone dan satu sepeda motor," kata Kepala BNN Purbalingga Sudirman, dalam keterangan pers, Selasa (6/10).
Sudirman mengungkapkan, hasil penyidikan diketahui bahwa bocah ini mulai mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang sejak SMP. Awalnya dengan mengkonsumsi obat batuk, berlanjut ke obat terlarang hexymer, hingga sampai ke level ganja. “Awalnya hanya coba-coba. Kemudian semakin hari semakin meningkat ke obat, dan narkoba,” jelasnya.
Sudirman menambahkan, kita kenai Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dalam penanganan kasus ini kita kordininasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Kita lakukan penahanan," imbuhnya.
Penulis : lbl
Editor : edt