Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Jadi Tahanan Polsek Ungaran


Kasi Pidsus Agus Budiyanto. Foto : Ernawaty

UNGARAN, WAWASAN.CO. Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Dr H Endar Susilo SH MH di tahan di Polsek Ungaran selama 20 hari kedepan, Selasa (13/10) petang.

Kajari  Kabupaten Semarang Suharjono melalui Kasi Pidsus Agus Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan, penahanan terhadap Endar Susilo menyusul yang bersangkutan ditetapkan tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

"Tersangka Endar dititipkan sebagai tahanan di Polsek Ambarawa karena Kejaksaan Ambarawa tidak memiliki ruangan tahanan," kata Kasi Pidsus Agus Budiyanto, Selasa (13/10).

Lebih jauh Agus mengungkapkan, pelimpahan tersangka ke Polsek Ungaran dikawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herwin Setyawan SH.

"Tersangka dititipkan dengan alasan pandemi Covid-19 yang seharusnya di LP Ambarawa," tandasnya.

Dalam berita sebelumnya, Endar Susilo dikirim ke Kejaksaan Negeri Ambarawa oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Tersangka Dr H Endar Susilo SH MH, dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP.

Dirkrimum Polda Jateng melalui Kasubdit III Jantanras AKBP Parisian Herman Gultom saat dijumpai di Mapolda Jateng mengungkapkan, Endar Susilo ditahan lantaran terbukti telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus mengaku sebagai direktur utama PT Multi Usaha Karya dan meyakinkan pelapor untuk berinvestasi sejumlah uang dengan diberikan keuntungan besar dan pelapor akan dijadikan sebagai Direktur PT Multi Usaha Karya. 

Ada pun, kerugiann pelapor mencapai kurang lebih Rp500 juta atas dasar laporan Polisi no LP/B/166/IV/2018/JATENG/DITKRIMUM/ tanggal 7 April 2018 atas nama pelapor Andi Setyawan. Selain itu, ada juga surat saham  serta bukti setor bank.

Penulis : ern
Editor   : jks