KPU Kendal Gelar FGD Terkait Iklan Kampanye Pilkada


KENDAL, WAWASANCO- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kendal mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama awak media dan Penghubung (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, terkait Iklan Kampanye dan Peningkatan Media Sosial dan Media Daring, di Aula KPU Kendal, Senin (26/10).

FGD ini dilakukan sekaligus sosialisasi, agar tidak menyalahi aturan dalam penayangan iklan kampanye di media massa maupun media sosial yang akan dimulai pada tanggal 22 November - 5 Desember 2020, atau 14 hari sebelum masa tenang.

Terkait penayangan iklan yang dilakukan oleh paslon sebelum tanggal 22 November termasuk pelanggaran PKPU. Disamping itu, iklan yang ditayangkan harus memenuhi syarat, seperti ukuran dan bentuk harus diperhatikan.

Disamping itu, diskusi ini membahas tentang ketentuan iklan kampanye dan peningkatan pemanfaatan media sosial dan media daring dalam kampanye.

Para peserta juga dijelaskan, bahwa kampanye yang difasilitasi KPU, untuk materi dibuat dan dibiayai oleh paslon, kemudian penayangan dilakukan dan dibiayai oleh KPU.

Penayangan, baik di media cetak dan media elektronik (televisi dan radio) termasuk medsos facebook, instagram, whatsapp, twitter, youtube, line dan lain-lain, kemudian media daring yang terverifikasi pada Dewan Pers.

Koordinator Divisi SDM KPU Kendal Nurul Akhirin mengatakan, masing-masing Tim Pasangan Calon diharapkan memanfaatkan media sosial dan media daring secara maksimal.

"Masing-masing paslon sudah mendaftarkan akun-akun medsos yang bisa digunakan untuk kampanye, silakan manfaatkan dengan maksimal, untuk menyampaikan visi misinya selama masa kampanye Pilkada Kendal 2020," kata Nurul.

Diungkapkan, dalam masa pandemi Covid-19, KPU melarang kegiatan kampanye terbuka, karena berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Kampanye secara tatap muka masih diperbolehkan dengan ketentuan dihadiri maksimal 50 orang dan harus menaati protokol kesehatan.

"Materi kampanye hanya menyampaikan visi misi paslon dan tidak boleh menyampaikan kampanye hitam atau menjelekkan paslon lainnya," jelasnya.

Nurul mengatakan, media diharapkan tidak hanya memberitakan kegiatan kampanye hanya satu pasangan calon saja, tetapi juga memberitakan kegiatan kampanye pasangan calon lainnya secara berimbang.

"Hal ini juga sesuai ketentuan jurnalistik yaitu media harus berimbang dan tidak memihak. Jadi yang diberitakan tidak hanya kegiatan satu paslon, tapi ketiga paslon," imbuhnya.

Salah seorang peserta FGD, Slamet Priyatin  mempertanyakan, terkait mekanisme pemberitaan kegiatan pasangan calon oleh media, yang menurut versi KPU harus berimbang.

Sebab, menurut jurnalis dari sebuah media online tersebut, dalam memberitakan pasangan calon itu tidak harus berimbang, karena bukan berita yang membutuhkan counter teks pemberitaan dari pasangan calon lainnya.

"Sifatnya kan cuma berita kegiatan paslon, bukan berita kasus dan tak memerlukan tanggapan dari pasangan calon lainnya. Jadi hanya berita biasa," jelas Slamet.

Penulis : Hanief
Editor   : edt