Tim Hukum Pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Purbalingga, Rabu (4/11). (Foto :Joko Santoso)
PURBALINGGA, WAWASANCO- pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga,Rabu (4/11). Laporan yang disampaikan Tim Hukum Tiwi-Dono tersebut terkait pelaksanaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pasangan Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni).
Sekretaris Tim Kampanye Tiwi-Dono, Karseno dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4/11) mengatakan Calon Bupati (Cabup) Oji melakukan kampanye saat pelaksanaan pengajian Ahad Pagi di Masjid Daais Salam Purwodadi Kelurahan Purbalingga Lor Kecamatan Purbalingga,Minggu (1/11). Padahal sesuai aturan kampanye tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah,” ungkapnya didampingi Tim Hukum Endang Yulianti, Happy Sunaryanto dan Herlinda.
Dijelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan acara pengajian tersebut. Acara itu merupakan salah satu program kegiatan salah satu Ormas. Pihaknya mempertanyakan mengapa Cabup Oji yang hadir melakukan kampanye saat acara tersebut.
“Menurut keterangan dari saksi kami, dalam acara tersebut Cabup Oji naik ke mimbar dan melakukan perkenalan diri serta mohon doa restu untuk maju sebagai Bacabup di Pilkada Purbalingga,” jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan kepada Bawaslu bahwa acara pengajian tersebut diikuti oleh sekitar 500 orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Disampaikan saksi dari Paslon Tiwi-Dono sehari sebelumnya sudah menyampaikan informasi kepada anggota Bawaslu Purbalingga terkait rencana kehadiran Cabup Oji ke acara pengajian tersebut.
“Saksi kami juga meminta agar Bawaslu bersikap tegas dan tidak memperbolehkan Cabup Oji untuk naik mimbar di acara pengajian tersebut. Pasalnya hal tersebut berpotensi memunculkan pelanggaran Pidana Pemilu,” tandasnya.
Namun pada kenyataannya keesokan harinya dalam pengajian ahad pagi Cabup Oji tetap naik ke mimbar dan memberikan sambutan perkenalan dirinya secara pribadi. Selain itu menyampaikan juga bahwa dirinya adalah sebagai calon Bupati Purbalingga. “Pada saat kegiatan pengajian itu berlangsung Panwas Kecamatan Purbalingga menghadirinya,” ungkapnya.
Bahkan menurutnya terhadap peristiwa tersebut Panwas Kecamatan Purbalingga tidak melakukan pencegahan atau pun tidak melakukan tindakan apapun.Walaupun saat itu Panwas berada di lokasi. “Dalam Pasal 68 ayat (1) huruf j PKPU RI No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatur kampanye dilarang menggugakan tempat ibadah dan tempat pendidikan,” tuturnya.
Laporan tersebut selain disampaikan ke Bawaslu Kabupaten, juga ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi. Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingg Imam Nurhakim menerima laporan tersebut. Pihaknya juga telah mendapatkan laporan dari Panwaslu Kecamatan yang hadir dalam acara itu. “Kami masih melakukan kajian,” terangnya.
Penulis : Joko Santoso
Editor : edt