PD Citra Mandiri Jateng Digugat Eks Karyawannya Hingga Rp 1,3 Miliar


Ketua Tim Kuasa Hukum S Kuncoro SH MH dari Law Office Fast & Associaties saat ditemui di kantornya, Minggu (25/10). Foto : Erna Yunus B

SALATIGA, WAWASAN.CO. PD Citra Mandiri Jawa Tengah Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View digugat eks karyawannya hingga Rp 1,3 miliar.

Seperti diketahui, sebanyak 15 karyawan PD Citra Mandiri Jawa Tengah Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View dirumahkan sejak Maret 2020.

Salah satu tim kuasa hukum Budi Sulistya Aji SH mengatakan, tuntutan gugatan tertuang dalam gugatan 15 karyawan Citra Mandiri Jawa Tengah Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jateng, di Semarang.

"Kami segera mendaftarkan gugatan ke PHI Jateng, di Semarang pekan depan," kata Budi Sulistya Aji SH, ditemui di Kantor Law Office Fast & Associaties yang diketuai Suroso Ucok Kuncoro SH MH, Jum'at (6/11).

Budi membeberkan, PHI adalah keputusan mutlak ke-15 karyawan setelah mereka dicampakkan dan tidak ada penghargaan tidak pantas oleh perusahaan.

Pasalnya, lanjut dia, pasca anjuran Dinasker Kabupaten Semarang tidak digubris pihak perusahaan. "Kami telah menunggu 10 hari kerja, dan selama itu tidak ada etikad baik perusahaan guna merealisasikan terkait keluarnya anjuran dari Disnaker Kabupaten Semarang sehingga kami sepakat mendaftar gugatan ke PHI Jateng di Semarang," tandas Budi.

Hal serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya M Zakki Kurniawan. Zakki mengungkapkan, isi gugatan diantaranya uang pasangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak total untuk 15 orang dengan total yakni Rp 576.931.450

Selain itu, Kekurangan gaji untuk 15 orang selama bekerja antara 2-11 tahun kurang lebih Rp 900 juta.

"Total gugatan 15 eks karyawan baik uang pasangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan kekurangan gaji untuk 15 orang selama bekerja antara 2-11 mencapai Rp 1,3 miliar," tandasnya.



Ditambahkan Damar Eridho Harestrinanda SH, anggota tim kuasa hukum lainnya, bahwa tuntutan tersebut sesuai anjuran minta pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan serta kekurangan gaji para karyawan.

"Dengan keluarnya anjuran oleh Disnaker, berarti 15 karyawan sudah positif di PHK. Yang jelas hak-hak para pekerja harus dibayarkan oleh perusahaan," imbuh Damar Eridho.

Rencananya, tim kuasa hukum diketuai S Kuncoro SH MH itu akan mendaftarkan gugatan pada Minggu depan dibulan November 2020.

Seperti diketahui, buntut pengaduan Eks Karyawan BUMN ke Disnaker Kabupaten Semarang dikeluarkannya ajuran kepada Management BUMD PD Cutra Mandiri Jawa Tengah Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View memenuhi sejumlah kluasul yang harus dilaksanakan pihak perusahaan.

Diantaranya, tentang BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan serta upah minimum Kabupaten Semarang Tahun 2020. Direktur Marketing Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jateng periode 2018-2023 (membawahi Management Tlogo Resort & Goa Rong View, Tuntang, Kabupaten Semarang Ir Totok Agus Siswanto saat coba dikonfirmasi belum ada tanggapan. Telpon dan WhatsApp tidak ada respon.

Penulis : ern
Editor   : edt